Bupati Langkat Ditahan KPK
Edy Rahmayadi Tunjuk Ondim Jadi Plh Bupati Langkat Setelah Terbit Rencana Peranginangin Masuk Bui
Wakil Bupati Langkat, Syah Afandin langsung ditunjuk menjadi Plh Bupati Langkat setelah Terbit Rencana Peranginangin dipenjarakan KPK
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi akan menunjuk Wakil Bupati Langkat, Syaf Afandin sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati untuk sementara waktu.
Hal itu disampaikan Edy ketika diwawancara di Aula Tengku Rizal Nurdin, Kamis (20/1/2022).
Terlebih Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin baru saja terjerat kasus hukum, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
"Nanti akan saya buat surat pelaksana harian, Wakil Bupati Langkat," kata Edy.
Baca juga: Ikut Terima Uang Suap, Kadis PUPR Langkat Lolos Tidak Disebut Dijadikan Tersangka oleh KPK
Menurut mantan Pangkostrad itu, imbauan agar tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan telah rutin ia lakukan, baik kepala bupati/wali kota maupun seluruh OPD Pemprov Sumut.
Tertangkapnya Bupati Terbit Rencana, diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat, termasuk dirinya untuk tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
"Sudah bolak balik diantisiapsi. Nanti diingatkan kembali, termasuk diri saya," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, menyebutkan Terbit Rencana pada tahun 2020 melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat untuk tahun anggaran 2020-2002.
Baca juga: SOSOK Iskandar Peranginangin, Abang Bupati Langkat yang Tugasnya Kutip Setoran Proyek di Langkat
Pengaturan itu dilakukan bersama kakak kandungnya, Iskandar PA (ISK) yang merupakan seorang kepala desa.
Iskandar juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase fee," ungkap Ghufron dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (20/1/2022).
Dalam melakukan pengaturan pemenang paket pengerjaan proyek, Terbit memerintahkan SJ selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan SH selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi dirinya.
Baca juga: Begini Cara Bupati Langkat Lakukan Korupsi Gunakan Keluarga dan Kolega Raup Uang Negara
Bawahan-bawahan Terbit itu diminta berkoordinasi dengan Iskandar terkait pemilihan pihak rekanan mana saja yang ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek.
KPK menyebut Terbit melalui Iskandar meminta besaran fee sebanyak 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan dengan tahapan lelang. Sementara untuk paket penunjukkan langsung, Terbit meminta fee sebesar 16,5 persen dari nilai proyek.
Ghufron mengatakan, salah satu rekanan yang dipilih untuk dimenangkan dalam mengerjakan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Langkat adalah Muara Perangin-angin (MR). Muara pun kini sudah menjadi tersangka sebagai pihak pemberi suap.