TAHUN INI Pelat Nomor Kendaraan Berubah Warna, Didukung Chip RFID Mendata Pelanggaran

Pelat nomor kendaraan berubah warna dari dasar hitam menjadi dasar putih dengan tulisan warna hitam.

Tayang:
Pixabay
Pelat nomor kendaraan di luar negeri. (Pixabay) 

TRIBUN-MEDAN.com - Pelat nomor kendaraan berubah warna dari dasar hitam menjadi dasar putih dengan tulisan warna hitam. 

Perubahan ini sudah tertuang dalam peraturan polisi (Perpol) terbaru. 

Kenapa terjadi perubahan warna pelat nomor kendaraan?

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus memberikan penjelasan tentang ini. 

Ia mengungkapkan ada perubahan untuk mengikuti sistem teknologi yang dapat membantu kerja-kerja polisi. 

Berikut ini manfaat dari peralihan pelat nomor kendaraan bermotor dari hitam ke putih:

Petugas memperlihatkan plat nomor polisi yang dimodifikasi. (TribunnewsBogor.com/Damanhuri)
Petugas memperlihatkan plat nomor polisi yang dimodifikasi. (TribunnewsBogor.com/Damanhuri) (TribunnewsBogor.com/Damanhuri)

Satu di antaranya yakni mendukung sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis kamera hingga parkir elektronik.

Yusri mengatakan pada tahun 2022 ini akan ada perubahan pelat nomor kendaraan dari dasar hitam tulisan putih menjadi pelat dasar putih dengan tulisan hitam.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2021.

"Kita gunakan pelat putih ke depannya agar Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang ada di dalam ETLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan. Karena hasil penelitian ANPR ini lebih mengenal kepada yang dasarnya putih tulisan hitam," kata Yusri di Gedung NTMC Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/1/2022).

Baca juga: Truk CPO Remuk Usai Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas di Sergai

Yusri pun menjelaskan bakal ada penggunaan chip berteknologi Radio Frequency Identification (RFID) di pelat kendaraan.

Chip tersebut memiliki banyak kegunaan yang bermanfaat bagi masyarakat.

"Chip tersebut memang benar akan ada ke depannya, apalagi sekarang sudah revolusi 4.0. Chip ini memiliki kegunaan yang banyak sekali," katanya.

 

"Nanti chip ini memuat data kendaraan pribadi. Ada data penindakan bukti pelanggaran dan sebagainya. Kemudian bisa digunakan untuk E-toll dan parkir elektronik," lanjut dia.

Terakhir, Yusri mengatakan pihaknya akan berkolaborasi dengan pihak tol untuk pelayanan e-toll.

Jika nantinya kendaraan ingin masuk tol namun jenis kendaraan dan pelatnya tidak sesuai, maka gerbang tol pun tidak akan terbuka.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved