Pencopotan Kapolrestabes Medan

Kapolrestabes Medan Dicopot dan Istri Terduga Gembong Narkoba tak Diproses Setelah Setor Rp 300 Juta

Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko sudah dicopot dari jabatannya oleh Kapolda Sumut terkait perkara suap

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/FREDY
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bersama Wakapolda Sumut Brigjen Dadang Hartanto (Kiri) dan Kombes Armia Fahmi (Kanan) pengganti Kapolrestabes Medan.      

 

"Dari penangkapan tersebut, ditemukan juga bahwa para pelaku ditemukan beberapa butir ektasi dan narkoba," tegas Panca.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam Mabes Polri dan Propam Polda Sumut, AKP Paul Simamora dan timnya melakukan berbagai pelanggaran antara lain, menggelapkan uang Rp 600 juta oleh 5 pelaku yang dipimpin oleh AKP Paul Simamora.

Kedua, pada saat melakukan penangkapan, ditemukan para pelaku ini menyimpan narkotika.

"Karena dua masalah ini, selanjutnya diproses di persidangan kode etik profesi Polri, dan pidana pungli," katanya.

Terkait dengan penerimaan uang Rp 300 juta, pengacara Bripka Rikardo Siahaan bernama HM Rusdi kemudian membeberkan, dengan cara melontarkan pertanyaan di persidangan. 

"Atas pernyataan tersebut yang diucapkan oleh Bripka Rikardo dalam sidang, maka kita langsung membentuk tim," katanya.

Dari hasil penelusuran tim tersebut, Polda Sumut yang dibantu oleh Propam Mabes Polri sudah memeriksa 12 saksi, termasuk Bripka Rikardo, Rusdi selaku pengacara Imayanti, dan saksi - saksi lainnya.

 

 

"Termasuk juga 5 orang yang saat ini disidangkan, AKP Paul Simamora, dan Kompol Oloan Siahaan, termasuk juga tempat membeli sepeda motor," ungkapnya.

Adapun hasil pemeriksaan kuasa hukum Imayanti, Panca menyebut pertanyaan mengenai uang Rp 300 juta bukan menyangkut perkara yang sedang disidangkan.

"Tetapi maksud dan tujuan, menurut penjelasan pengacara menanyakan pertanyaan tentang uang pelepasan Rp 300 juta, adalah teknik dan taktik tim kuasa hukum agar dapat membuktikan bahwa benar, saudara Imayanti adalah istri bandar narkoba,dan untuk mengungkap fakta adanya keterlibatan Kompol Olan Siahaan dan AKP Paul Simamora dalam perkara pidana yang sedang diperiksa," tegasnya.

Selanjutnya, mengenai keterangan Rikardo dalam penggunaan uang press rilis, pembelian sepeda motor, dan Wasrik, itu didengar dari sidang kode etik.

"Tim juga sudah melakukan penelitian, dalam berkas perkara kode etik, dan memang ditemukan ada pernyataan AKP Paul Simamora dan Kompol Oloan Siahaan, yang menerangkan sisa uang Rp 166 juta digunakan untuk press rilis, pembelian satu unit sepeda motor, dan Wasrik," ungkapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved