Breaking News

Dugaan Perbudakan Modern

KAPOLDA Sumut Akui Temukan Empat Orang Dikerangkeng di Rumah Bupati Langkat saat OTT

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak akui saat penangkapan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin ditemukan empat orang dipenjara.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengakui ada penjara atau kerangkeng khusus di 'istana' Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, Senin (24/1/2022). Penjara itu tidak mengantongi izin tapi tidak ditindak.(TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO) 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengakui saat penangkapan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin menemukan empat orang sedang dipenjarakan oleh Bupati Langkat.

Penemuan itu diketahui saat Kapolda Sumut turut serta melakukan penangkapan di rumah pribadi Terbit Rencana Perangin-angin.

Baca juga: MENGEJUTKAN, Ini Penampakan Penjara di Rumah Bupati Langkat, Melanggar HAK ASASI MANUSIA

Baca juga: Dugaan Perbudakan di Rumah Bupati Langkat, Komnas HAM Kirim Tim Investigasi

Dia menyebut saat ditemukan, empat orang itu sedang dipenjarakan di dalam besi yang berada di rumah pribadi Terbit Rencana Perangin-angin.

Penjara atau kerangkeng milik Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin
Penjara atau kerangkeng milik Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin (HO)

"Pada waktu kemarin teman-teman KPK yang kita backup teman-teman sekalian melakukan operasi tangkap tangan datang kerumah pribadi Bupati Langkat. Dan kita temukan betul ada tempat menyerupai kerangkeng yang berisi 3-4 orang pada waktu itu," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Senin (24/1/2022).

Saat ditemukan, empat orang itu dalam kondisi luka-luka.

Baca juga: MIGRANT CARE Temukan Dua Penjara Dalam Rumah Bupati Terbit, Anis : Para Pekerja Sawit Sering Disiksa

Di wajahnya terdapat luka.

Saat polisi menanyakan langsung kepada Bupati Langkat, dia mengklaim penjara itu dibuat untuk warga binaan yang direhabilitasi.

Mereka direhabilitasi karena kecanduan narkoba.

"Ternyata dari hasil pendalaman kita, memang itu adalah tempat rehabilitasi yang dibuat oleh yang bersangkutan secara pribadi," ucapnya.

Panca menyebut penjara milik Terbit Rencana Perangin-angin itu sudah ada selama 10 tahun.

Selama ini para tahanan itu direhabilitasi lalu dipekerjakan di kebun sawit milik Terbit Rencana Perangin-angin.

Tak hanya itu, mereka juga dipekerjakan di rumah pribadinya.

"Yang bersangkutan menerangkan bahwa itu waktu saya tangkap, dia di perjalanan saya dalami itu sudah lebih dari 10 tahun," ucapnya.

Penampakan Penjara dan Orang-orang yang Dikerangkeng di Rumah Bupati Langkat, Melanggar HAK ASASI MANUSIA

Penangkapan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin yang tersandung dugaan kasus korupsi sudah sangat mengejutkan warga Langkat khususnya dan Indonesia pada umumnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) menangkap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin terkait dugaan suap fee proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat.

Kondisi penjara yang berada di dalam rumah Bupati Langkat Terbit Rencana, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala.
Kondisi penjara yang berada di dalam rumah Bupati Langkat Terbit Rencana, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala. (TRIBUN MEDAN/HO)

Ternyata tak berhenti di seputar dugaan kasus korupsi.

Kabar terbaru, jauh lebih mengejutkan dan mengernyitkan dahi.

Penjara atau kerangkeng milik Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin
Penjara atau kerangkeng milik Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin (HO)

Betapa tidak, Migrant Care dijadwalkan menyambangi Komnas HAM terkait temuan mengerikan di kediaman Bupati Terbit Perangin-angin, Senin (24/1/2021) hari ini.

Migrant Care hendak melaporkan temuan dugaan perbudakan modern.

Penjara milik Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin
Penjara milik Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin (HO)

Migrant Care mensinyalir adanya dugaan tindak pidana perbudakan modern ini setelah petugas yang menggeledah kediaman Terbit Rencana Peranginangin.

Saat penggeledahan, ditemukan satu penjara atau kerangkeng, yang kabarnya digunakan untuk memenjarakan pekerja perkebunan sawit miliknya.

Penjara di Rumah Bupati Terbit Rencana
Penjara di Rumah Bupati Terbit Rencana (HO / Tribun Medan)

 

 

Kerangkeng atau penjara itu berada di belakang rumah pribadi Terbit Rencana Peranginangin yang ada di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Informasi yang sempat beredar, saat petugas melakukan penggeledahan, ada empat pekerja yang konon kabarnya ditahan di dalam sel.

Namun, pihak Migrant Care menyebut mereka telah menerima setidaknya lebih dari 10 laporan terkait dugaan perbudakan modern ini.

"Rencananya nanti pukul 13.00 WIB kami akan melapor ke Komnas HAM," kata Siti Badriyah kepada Tribun-Medan.com, Senin (23/1/2022).

Badriyah mengatakan, setelah melapor, mereka akan merilis semua foto-foto yang mereka dapatkan dari kediaman Terbit Rencana Peranginangin, terkait kasus dugaan perbudakan modern ini.

"Nanti rilisnya akan kami sampaikan, termasuk semua foto-fotonya," kata Badriyah.

Berkendaan dengan penjara atau kerangkeng ini, ada yang menyebut bahwa itu merupakan tempat rehabilitasi pengguna narkoba.

Namun, pihak Migrant Care meyakini bahwa kerangkeng atau penjara itu bagian dari indikasi tindak perbudakan modern. 

 

Menurut Badriyah, sejauh ini mereka sudah menerima 20 laporan terkait dugaan perbudakan modern tersebut.

Namun Badriyah belum mau merincinya secara detail.

Dia meminta awak media menunggu, setelah laporan itu resmi dibuat di Komnas HAM hari ini. 

Terkait rencana pelaporan Terbit Rencana Peranginangin ke Komnas HAM, awak media sempat mendapat pesan dari What'sApp.

Adapun isi pesan itu mengenai dugaan perbudakan modern di kediaman Terbit Rencana Peranginangin. 

Nantinya, pihak Migrant Care akan diterima oleh Komosioner Komnas HAM Chorul Anam.

Diketahui, Terbit Rencana Peranginangin ditangkap KPK setelah petugas lebih dahulu menangkap sejumlah kroni dan kaki tangannya.

Terbit Rencana Peranginangin disebutkan menerima suap fee proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat dari kontraktor bernama Muara Peranginangin.

Nilai suap yang akan diterima Terbit Rencana Peranginangin berkisar Rp 786 juta. 

Saat ini, Terbit Rencana Peranginangin dan kakak kandungnya Iskandar Peranginangin tengah ditahan di KPK.

MIGRANT CARE Temukan Dua Penjara Dalam Rumah Bupati Terbit, Anis : Para Pekerja Sawit Sering Disiksa

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Migrant CARE menyatakan Bupati Kabupaten Langkat Terbit Rencana Perangin-angin telah melanggar Hak Azasi Manusia (HAM).

Di mana, Terbit Rencana Peranginangin melakukan perbudakan modern terhadap para pekerja kebun sawit, di kediaman pribadinya Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Langkat.

Dari penelusuran Migrant CARE, terdapat dua penjara yang digunakan Terbit Rencana untuk menyiksa para pekerja.

"Bahwa situasi ini jelas bertentangan dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip pekerjaan layak yang berbasis HAM, prinsip anti penyiksaan, dimana pemerintah Indonesia telah meratifikasi
dan hak atas kebebasan bergerak yang diatur dalam instrumen HAM," kata Penanggung Jawab Migrant CARE, Anis Hidayah, melalui sambungan telepon genggam, Senin (24/1/2022).

Ia mengatakan, adanya dugaan perbudakan modern dan perdagangan manusia ini jelas sudah melanggar Undang-undang nomor 21 Tahun 2007.

"Bahkan situasi diatas mengarah pada dugaan kuat terjadinya praktek perbudakan modern dan perdagangan manusia yang telah diatur dalam UU nomor 21/2007
tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," ucapnya.

Dilahan belakang rumah Bupati Langkat ditemukan ada kerangkeng manusia yang menyamai penjara (besi dan digembok) untuk para pekerja sawit di ladangnya.

"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," ungkapnya.

Anis mengatakan, para pekerja kebun sawit juga kerap mendapat penyiksaan oleh orang suruh Terbit. Bahkan, para pekerja juga mengalami luka-luka lebam akibat penyiksaan yang dilakukan.

"Para pekerja yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya, sering menerima penyiksaan, dipukuli sampai lebam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka," jelasnya.

Setiap harinya, kata Anis para pekerja dipekerjakan secara paksa oleh Terbit. Bahkan, para pekerja harus bekerja selama 10 jam lamanya.

"Para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya selama 10 jam, dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore," ujarnya.

Setelah selesai bekerja, Terbit memenjarakan para pekerjanya agar tidak bisa lari kemana-mana.

"Setelah mereka bekerja, dimasukkan ke dalam kerangkeng/sel dan tidak punya akses kemana-mana," jelasnya.

Kemudian, para pekerja juga diberikan makan hanya dua kali dalam sehari. Itu pun, katanya makanan yang diberikan tidak layak dimakan oleh manusia.

Selain itu, para pekerja juga tidak mendapatkan upah atau gaji dari Terbit. Jika meminta upah, kerap pekerja mendapatkan pukulan dan siksaan.

"Setiap hari mereka hanya diberi makan 2 kali sehari. Selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji," katanya.

Dirinya berharap, dengan adanya kejadian ini Komnas HAM dapat mengambil sikap tegas. Di mana, hal tersebut jelas sudah melanggar aturan hukum yang sebagaimana telah berlaku.

Apa Itu Perbudakan Modern?

Perbudakan modern didefinisikan secara beragam di banyak negara.

Sebagian memahami perbudakan modern sebagai bentuk modern dari perbudakan.

Hal ini meliputi praktik perbudakan itu sendiri dan perdagangan manusia, pekerja paksa, pekerja dipaksa bekerja untuk melunasi utang, dan perdagangan anak di bawah umur.

Dalam Indeks Perbudakan Dunia, perbudakan modern didefinisikan sebagai kondisi di mana seseorang memperlakukan orang lain sebagai properti miliknya, sehingga kemerdekaan orang itu terampas lalu dieksploitasi demi kepentingan orang yang melakukan praktik perbudakan.

Orang bisa dipekerjakan dan dibuang begitu saja seperti barang.

Walk Free Foundation, sebuah lembaga yang giat mengupayakan penghapusan perbudakan modern, merinci bahwa perbudakan modern bermula dari perdagangan manusia.

Perdagangan manusia (human trafficking) meliputi rekruitmen, transportasi, dan transfer seseorang dari tempat A ke tempat B sebagaimana disadur dari Antara.

Dengan menggunakan kekerasan, ancaman, penculikan, dan penipuan, orang-orang yang rentan terhadap perbudakan modern mendapat bayaran yang sangat minim bahkan nyaris tidak sama sekali, dan mereka tidak bisa keluar dari sistem itu.

Dikutip dari Protokol Perdagangan Manusia PBB tahun 2000, orang-orang yang terjerat perbudakan modern diekspoitasi dalam beraneka bentuk: prostitusi, eksploitasi seksual, buruh paksa, pernikahan paksa, dan perdagangan organ.

Perbudakan modern terjadi di sistem ekonomi yang modern seperti sekarang ini. Sistem ekonomi selepas Perang Dingin telah mengalami perubahan yang sangat drastis, di mana modal dan uang bisa bergerak melintasi batas negara lebih cepat daripada pergerakan manusia.

(Cr25 tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved