Travel Bubble Batam-Bintan-Singapura Dibuka, Protokol Kesehatan Ketat Syarat Utama
Akhirnya wisatawan bisa merasakan Kembali pesona dari ketiga destinasi yang sudah menjadi favorit yaitu Batam-Bintan-Singapura
Penulis: Tria Rizki |
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN – Akhirnya wisatawan bisa merasakan Kembali pesona dari ketiga destinasi yang sudah menjadi favorit yaitu Batam-Bintan-Singapura, yang ditandai dengan terbitnya Surat Edaran Kepala Satgas Nomor 3 tahun 2022 tentang protokol Kesehatan pelaku perjalanan luar negeri.
Surat edaran ini berlaku efektif mulai 24 Januari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian, sebagai mekanisme travel bubble di kawasan Batam, Bintan, dengan Singapura di masa pandemi COVID-19 menyusul dibukanya kembali sektor pariwisata yang produktif dan aman COVID-19.
Wiku Adisasmito, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, mengatakan dibukanya kedatangan wisatawan asal Singapura ke Kawasan Batam dan Bintan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional melalui sektor pariwisata.
“Pembukaan sektor pariwisata yang dilakukan dibarengi dengan protokol kesehatan yang diatur sedemikian rupa, melalui sistem travel bubble yang bertujuan untuk membagi peserta ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda,” tuturnya Wiku dalam siaran persnya, Selasa (25/1/2022).
Wiku menuturkan, nantinya akan memisahkan peserta yang memiliki risiko terpapar COVID-19 dengan masyarakat umum, disertai dengan pembatasan interaksi hanya kepada orang di dalam satu kelompok (bubble) yang sama dan penerapan prinsip karantina untuk meminimalisir risiko penyebaran COVID-19.
Lanjut Wiku, menjamin bahwa penyelenggara wisata siap secara infrastruktur dan sistem termasuk mekanisme protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan maupun karyawan yang bertugas di tempat.
Nah, berikut kami ulas aturan dan persyaratan agar tribuners tidak salah dalam melengkapi persyaratannya.
Persyaratan sebuah fasilitas sarana dan prasarana yang digunakan di kawasan Travel Bubble, diantaranya :
A. Memiliki tenaga pendukung minimal mencakup
- Tenaga operasional pengaman dan pengawasan protokol kesehatan,
- Tenaga penanganan kesehatan (minimal 1 dokter dan 1 perawat)
- Tenaga penunjang pelaksanaan protokol kesehatan (minimal tenaga administrasi, tenaga kebersihan, dan juru masak).
B. Memiliki sistem pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan seperti kamera televisi
C. Memiliki kamar penginapan yang memenuhi ketentuan yaitu memiliki jendela atau ventilasi cukup, pencahayaan memadai, tempat sampah tertutup dan plastik untuk sampah infeksius, alas kamar yang mudah dibersihkan, serta kamar mandi di setiap kamar.
D. Memiliki kamar penginapan untuk lebih dari satu orang atau keluarga dan memenuhi persyaratan sesuai standar protokol kesehatan kamar penginapan.
E. Memiliki beberapa sarana dan prasaran penunjang yaitu:
- Area yang berfungsi untuk pengambilan spesimen dan observasi kesehatan dan area titik pengantaran dan penjemputan, area registrasi, area dekontaminasi atau desinfeksi, area aktivitas luar ruangan (outdoor), area pengambilan atau pemeriksaan spesimen, serta tempat pemeriksaan kesehatan.
- Ruangan karantina dan isolasi yang terpisah dari kawasan travel bubble dan ruang istirahat khusus bagi tenaga pendukung yang terlibat langsung dalam pemantauan, pengawasan, dan pelaksanaan protokol kesehatan.
- Memiliki sarana pembuangan sampah yang memenuhi standar sanitasi lingkungan.
- Memiliki peralatan, bahan desinfektan, dan ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD) yang cukup.
Selain itu ada beberapa protokol kedatangan yang diatur dalam sistem Travel Bubble antara Indonesia-Singapura, diantaranya:
A. Ada dua pintu masuk (bagi pelaku perjalanan luar negeri/ PPLN) menuju kawasan Batam dan Bintan, yakni; Terminal Feri Internasional Nongsapura untuk kawasan travel bubble Nongsa Sensation, Batam dan Terminal Feri Bandar Bintan Telani untuk kawasan travel bubble Lagoi Bintan Resort, Bintan.