FAKTA-fakta Oknum Polwan Ribut dengan ASN Hesty, Mulai Piting Leher, Duduk Perkara dan Kronologi

Tribun Medan merangkum fakta-fakta di balik perseteruan oknum Polwan dan ASN ini, mulai dari duduk perkara, kronologi hingga penjelasan Polrestabes

Ilustrasi - Piting Leher. 

TRIBUN-MEDAN.com - Menjabat peran sebagai pelayan masyarakat, semestinya Polisi Wanita (Polwan) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) ini mampu menjadi panutan.

Alih-alih jadi suri tauladan dan menyelesaikan masalah dengan kepala dingin, keduanya malah terlibat keributan.

Kejadian tak patut ini terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan.

Aipda Kristina Panjaitan diduga menganiaya dalam rupa mencekik leher ASN Hesty Helena Sitorus.

Bermula dari ketidakberterimaan ASN Hesty atas kasus temannya yang ujug-ujug naik sidik, sementara dirinya tak diperiksa sebagai saksi.

Aipda Kristina sendiri menegaskan pihaknya sudah menjalankan tugas sesuai Standard Operational Procedure (SOP).

Tribun Medan merangkum fakta-fakta di balik perseteruan oknum Polwan dan ASN ini, mulai dari duduk perkara, kronologi hingga penjelasan Polrestabes Medan.

1. Keributan Oknum Polwan vs ASN Bermula Kasus Dugaan Penganiayaan

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus menjelaskan duduk perkara dugaan penganiayaan ASN di ruang Unit PPA Polrestabes Medan yang dilakukan oleh oknum Polwan.

Ia mengatakan, keributan yang terjadi antara anggotanya bernama Aipda Kristin Panjaitan  dengan seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Hesty Sitorus itu, lantaran adanya salah paham antar keduanya.

Firdaus mengatakan, Aipda Kristin Panjaitan merupakan penyidik unit PPA Polrestabes Medan sedang menangani adanya laporan pengaduan perkara dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh Arusmawan Br Purba.

"Penyidik tersebut menangani kasus penganiayaan dengan terlapornya atas nama Purnama Rika Ginting dan Rosya," kata Firdaus kepada Tribun Medan, Selasa (25/1/2022).

Ia membeberkan, kejadian penganiayaan itu terjadi pada Jumat 5 November 2021 silam.

Saat itu, korban Arusmawan sedang berada di halaman rumahnya di Jalan Mongonsidi baru I, Kecamatan Medan Polonia.

"Korban melihat kedua terlapor mengangkat kiosnya ke atas parit di depan rumah korban. Di mana kios tersebut sebelumnya telah digusur oleh Satpol PP," ucapnya.

Firdaus mengatakan, kemudian korban melarang kedua pelaku agar jangan berjualan lagi dan korban sempat menghalang-halangi kedua pelaku.

"Pada saat kedua terlapor mengangkat kios tersebut, kedua terlapor tidak senang dan menarik-narik korban sehingga korban mengalami luka lecet di tangan," ucapnya.

2. ASN Hesty Tak Terima Dirinya Tak Diperiksa Si Polwan

Setelah kejadian tersebut, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polrestabes Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus menjelaskan kronologis keributan antara penyidik Aipda Kristin Panjaitan dengan Hesty Sitorus yang merupakan teman pelaku itu terjadi pada, Senin (24/1/2022) kemarin.

"Awalnya penyidik Aipda Kristina Panjaitan memanggil dua orang terlapor atas nama Purnama Rika Ginting dan Rosya untuk diperiksa sebagai saksi," ucapnya.

Lalu, kedua pelaku Purnama Rika Ginting dan Rosya mendatangi Polrestabes Medan dengan didampingi oleh dua rekannya Hesty Sitorus yang merupakan anggota ASN Kantor Camat Medan Baru dan Marintan Gultom.

Kedatangan mereka untuk mencari penyidik pembantu Aipda Kristina Panjaitan.

"Pada saat itu saudari Hesty Sitorus bertanya kepada penyidik Aipda Kristina Panjaitan, kenapa kalian naikkan penyidikannya, kenapa kalian panggil orang ini dua. Saya ada di tempat kejadian, kenapa saya tidak diperiksa," kata Firdaus menirukan ucapan Hesty.

"Aipda Kristina Panjaitan sempat menjawab kepada Hesty Sitorus, Ibu Siapa? Apa kepentingan ibu dalam perkara ini?. Saat itu, Hesty Sitorus menjawab bahwa dirinya merupakan saksi dalam perkara ini," tambah Firdaus.

Kemudian, Firdaus mengatakan Aipda Kristina Panjaitan sempat mencoba menjelaskan bahwa, pihak penyidik memang belum memanggil saksi Hesty Sitorus.

"Tapi saat itu, Hesty Sitorus tidak mau keluar bahkan bersikeras tetap di ruangan unit PPA Polrestabes Medan," ucapnya.

Firdaus mengatakan, tak lama Kasubnit PPA Polrestabes Medan, Iptu Masrahati Br Sembiring keluar dari ruangan dan bertanya kepada Hesty Sitorus tentang keributan yang terjadi.

"Hesty Sitorus menjawab ada apa kau bilang, siapa kau rupanya, anggota sempat menjelaskan bahwa dia merupakan petugas. Petugas juga menyarankan agar Hesty menunggu di luar ruangan," ujarnya.

3. ASN Hesty Ancam Lapor ke Mabes Polri dan Polda Sumut

ASN Hesty Sitorus kukuh tak mau ke luar dari ruangan.

ASN Hesty Sitorus sempat mengancam petugas  bahwa dirinya akan melaporkan kejadian itu ke Mabes Polri dan Kapolda.

"Melihat aksi Hesty, Aipda Kristina Panjaitan pun melarang merekam dan mengajak untuk keluar dari ruangan. Tapi, Hesty meronta sehingga anggota dan Hesty terjatuh dengan posisi tubuh Hesty menimpa Aipda Kristina Panjaitan," ucapnya.

Mantan Kasat Reskrim Polresta Deliserdang ini juga mengatakan, setelah kejadian itu pihak Paminal Polretabes Medan mencoba melakukan mediasi.

Namun, Hesty Sitorus menolak.

"Kita juga sudah memfasilitasi Ibu Hesty Sitorus membuat laporan polisi terkait peristiwa pidana yang dialaminya itu," katanya.

Selanjutnya, pihaknya akan kembali mengundang kedua belah pihak untuk dapat hadir, pada Jumat (28/1/2022) untuk dilakukan mediasi.

4. Penjelasan ASN Hesty Sitorus: Leher Saya Dipiting

Tribun Medan berupaya mengonfirmasi langsung ASN Hesty Helena Sitorus.

Penjelasan Hesty sedikit berbeda. Bahkan Hesty mengaku dirinya sempat dipiting saat insiden tersebut.

Hesty Sitorus pun menyebutkan ada CCTV di ruangan tersebut yang bisa dijadikan bukti.

Hesty Sitorus menjelaskan saat itu ia datang bersama tetangganya memenuhi panggilan kasus dugaan penganiaya.

"Saya nemani tetangga saya, ia dipanggil kasus penganiayaan. Di mana pada kasus itu,  tetangga saya itu tidak terbukti melakukan penganiayaan karena saya di situ saat kejadian dan ada videonya. Namun saya heran karena begitu dipanggil statusnya naik sidik," ujarnya, Selasa (25/1/2022).

Karena statusnya naik, lanjut Hesty, dirinya bertanya kenapa langsung naik ke tahap Sidik.

"Sementara saat saya temani tetangga saya. Saya bilang apa bukti penganiayaan. Kami punya videonya. Yang saya herankan statusnya sudah naik sidik, sementara belum pernah dipanggil," bebernya.

Hesty menjelaskan pada Senin kemarin saat dirinya menemani tetangganya yang dilaporkan terjadi cekcok mulut.

"Saya bilang, jangan menjerat orang yang tidak bersalah. Kebiasaan kalian saya bilang. Jadi karena cekcok mulut, kanitnya keluar dan langsung marah serta mengusir kami dari ruangan," ungkapnya.

Karena ibu tersebut, lanjutnya bilang kalau ini ruangannya.

"Jadi karena kejadian itu, saya bilang. Saya telpon Kapolda Sumut. Langsung hp saya dirampas ibu itu dan saya di dorong-dorong kanitnya lalu ditarik ke sana ke sini. Ada CCTV di situ, bisa di lihat," katanya.

Lebih lanjut dikatakan Hesty, saat itu dirinya dipaksa keluar, lehernya pun dipiting.

"Di luar ruangan itu saya terjatuh sama dengan juper. Yang mencekik leher saya Aipda KP," bebernya.

5. ASN Hesty Laporkan Oknum Polwan Kristina Panjaitan

Setelah kejadian, Hesty pun membuat laporan ke SPKT Polrestabes Medan dengan bukti laporan LP/B/274/I/2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Hesty mengungkapkan selepas kejadian dirinya mengalami memar di lengan dan tidak bisa bangkit dikarenakan bagian belakangnya sakit.

Saat ini dirinya hanya terbaring lemah di atas tempat tidurnya. Ia juga mengaku telah memvisum apa yang di alaminya di RS Bhayangkara.

Sementara itu, Kanit PPA Polrestabes Medan, AKP M Ginting yang dikonfirmasi Tribun Medan terkait adanya tudingan ia diduga melakukan penganiayaan, terhadap oknum ASN, namun sayang ia enggan berkomentar.

Pesan WhatsApp yang dilayangkan Tribun Medan hanya dibaca saja.

(*/TRIBUN MEDAN/TEAM/MFT/CR11)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved