Kerangkeng Manusia

Komnas HAM Kembali Minta Polisi Bertindak Soal Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

Komnas HAM kembali meminta aparat penegak hukum bertindak atas temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/WEN SATIA
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Simanjuntak bersama dengan tim Komnas HAM tinjau penjara di kediaman pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Rabu (26/1/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM,LANGKAT- Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam meminta aparat kepolisian bertindak, terkait kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginagin.

Menurut Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam, jika terbukti ada indikasi pelanggaran, maka semua pihak yang terlibat harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.

"Kalau di beberapa tempat itu ada istilah serupa dengan tahanan. Karena orang tidak bisa bebas dan sebagainya," Choirul di kediaman Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (26/1/2022).

Baca juga: BKSDA Sumut tak Jelas, Geger Mau Bongkar Penyitaan OU di Rumah Bupati Langkat, Tapi Malah Batal

Dia menyebut, pihaknya masih mendalami temuan-temuan di lapangan.

Menurutnya, mereka akan meminta keterangan sebanyak-banyaknya kepada warga dan tahanan yang saat ini sudah pulang.

Sementara itu, jika terbukti ada indikasi perbudakan modern di rumah Terbit Rencana Peranginangin, maka polisi tidak boleh tinggal diam.

Baca juga: KAPOLDA SUMUT Turun Langsung Melihat Penjara Berukuran 6x6 Meter Milik Bupati Langkat

"Nanti kalau seandainya ini terbukti ada pelanggaran hak asasi manusia dan ini pakai undang-undang 39 pasti ini pelanggaran hukum.

Kalau di situ pelanggaran hukumnya dekat sekali dengan soal pidana.

Pasti teman kepolisian memang harus menindak lanjuti dan mengusut tuntas dan membawa ini ke proses pengadilan karena itu adalah tindakan pidana," ucapnya. 

Baca juga: WARGA Geruduk Rumah Bupati Langkat, Teriak-teriak Minta Penjara Dibuka Untuk Para Pecandu Narkoba

Pantauan di lokasi, ruangan yang diperkirakan 6x6 meter itu terlihat kumuh.

Terdapat papan setinggi satu meter yang dijadikan tempat tidur.

Sementara itu bagian lantai juga dijadikan tempat tidur.

Pada bagian sudut ruangan juga tersedia wc sempit hanya disekat setengah meter.(Cr25/ tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved