Kantor Bupati Langkat Digeledah
Akhirnya Terbongkar Uang Pembelian Mobil Mini Cooper dari Bupati Langkat ke Anaknya, KPK Telusuri
Babak baru pengusutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dkk.
KPK melakukan penggeledahan di PT Dewa Rencana Perangin-angin, Rabu (26/1/2022).
Perusahaan tersebut merupakan milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin (TRP), tersangka kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
"Lokasi yang digeledah yaitu perusahaan yang diduga milik tersangka TRP yaitu PT DRP (Dewa Rencana Perangiangin)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (27/1/2022).
Baca juga: CERITA ARIEL Tatum Jadi Istri Nicholas Saputra, Aku sampai deg-degan
Dari PT DRP, KPK menyita sejumlah uang tunai dan beberapa dokumen transaksi keuangan.
"Ditemukan dan diamankan sejumlah uang tunai dan beberapa dokumen transaksi keuangan yang akan dianalisa kembali dan disita untuk menguatkan dugaan perbuatan tersangka TRP dkk," kata Ali.
Baca juga: JADWAL Lengkap Kualifikasi Piala Dunia Zona Amerika Selatan, Ekuador Vs Brasil, Chile Vs Argentina
Di sisi lain, KPK tidak henti mengingatkan kepada berbagai pihak untuk tidak dengan sengaja menghalang-halangi proses penyidikan yang sedang berlangsung ini.
KPK, dikatakan Ali, juga segera mengagendakan pemanggilan saksi.
"Untuk itu kami mengimbau para pihak yang nanti akan diperiksa sebagai saksi agar kooperatif hadir dan memberikan keterangan dengan jujur di hadapan tim penyidik," katanya.
KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, sumatera Utara.
Sebagai penerima suap yaitu Terbit; Kepala Desa Balai Kasih (saudara kandung Terbit), Iskandar PA; serta tiga kontraktor, yakni Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Kemudian satu orang lain sebagai tersangka pemberi suap yaitu Muara Perangin Angin selaku kontraktor.
Baca juga: ANCAMAN BARU Corona, 60 Pegawai Positif Covid-19, Kemensos Buru-buru Lockdown
Dalam konstruksi perkara disebutkan, sekira tahun 2020 hingga saat ini, Terbit selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 bersama dengan Iskandar yang adalah saudara kandung dari Terbit diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.
Dalam melakukan pengaturan ini, Terbit memerintahkan Sujarno selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi Terbit terkait dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.
Baca juga: JARANG DIKETAHUI Mengapa Stres Memicu Asam Lambung Naik, Dokter Ungkap Penjelasannya
Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase fee oleh Terbit melalui Iskandar dengan nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukkan langsung.
Selanjutnya, salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada 2 dinas tersebut adalah tersangka Muara Perangin-angin dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan dan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp 4,3 miliar.
Baca juga: Dulu Dikira Wanita, Anggota TNI Aprilio Manganang Kini Bahagia dengan Tunangannya yang Cantik