Kantor Bupati Langkat Digeledah
Bukti Kuat Dugaan Suap dan Korupsi Bupati Langkat nonaktif Ditemukan di Perusahaan sang Anak
KPK bersama Brimob Polda Sumut menggeledah perusahaan milik Terbit Rencana Peranginangin dan ditemukan bukti kuat suap dan korupsi
Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM, STABAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Brimob Polda Sumut menggeledah sejumlah tempat di Kabupaten Langkat, terkait dugaan tindak pidana suap dan korupsi yang dilakukan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin alias Cana.
Dari sejumlah tempat yang didatangi KPK, satu diantaranya adalah perusahaan atas nama Dewa Rencana Peranginangin (DRP), anak dari Cana.
Di perusahaan itu, penyidik KPK mendapatkan sejumlah bukti baru, terkait dengan dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Langkat.
Baca juga: Perusahaan Anak Bupati Langkat Ikut Digeledah KPK, Uang dan Dokumen Penting Turut Disita
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim menemukan sejumlah uang dan dokumen tranksasi yang mengalir ke Perusahaan DRP.
"Ditemukan dan diamankan sejumlah uang tunai dan beberapa dokumen transaksi keuangan yang akan dianalisa kembali dan disita untuk menguatkan dugaan perbuatan tersangka Terbit Rencana Peranginangin," kata Ali, melalui sambungan telepon, Kamis (27/1/2022).
Ia mengatakan, temuan bukti baru ini ada keterkaitanya dengan dugaan korupsi yang terjadi di Pemkab Langkat. Akan tetapi, ia belum dapat menjelaskan secara detail, berapa uang yang diamankan dari perusahaan DRP.
Baca juga: Ini Penampakan Isi Dalam Penjara Pribadi Bupati Langkat nonaktif, WC Dekat Tempat Tidur
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan secara paksa di kediaman tersangka Terbit Rencana Peranginangin, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Kegiatan ini dilakukan kedua kalinya.
Di kediaman Cana, KPK bersama tim gabungan turut menemukan sejumlah satwa langka.
Satu di antara satwa langka itu adalah orangutan.
Saat ini, orangutan tersebut sudah diamankan oleh BKSDA Sumut. (wen/tribun-medan.com)