Suntik Vaksin Kosong

Sempat tak Ngaku, Dokter yang Suntik Vaksin Kosong Jadi Tersangka Malah Ngancam Bakal Buat Laporan

Tenaga kesehatan (nakes) yang diduga suntik vaksin kosong ke siswi SD akhirnya jadi tersangka setelah diperiksa beberapa kali

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
SDN Percobaan melakukan vaksinasi anak mulai hari ini yang terletak di Jalan Sei Petani No. 19, Kec. Medan Baru, Kota Medan, Senin (17/01/2022). Pelaksanaan vaksinasi anak untuk umur 6 - 12 tahun. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Oknum dokter berinisial TGA alias G yang disebut lakukan suntik vaksin kosong ke siswi SD Wahidin Sudirohusodo kini jadi tersangka.

Penyidik Polda Sumut menemukan fakta, bahwa di dalam tubuh siswi SD tersebut tidak ada kandungan vaksin Covid-19.

Sehingga indikasi suntik vaksin kosong yang dilakukan TGA alias G benar adanya.

"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan, dan saat ini naik ke tingkat penyidikan. Satu orang dijadikan tersangka, yaitu dokter G," kata Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Sabtu (29/1/2022).

 

 

Panca mengatakan, penetapan TGA sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan.

Jendral bintang dua ini menjelaskan, bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku.

Baik itu melalui analisis permintaan keterangan saksi, hingga pengujian di laboratorium.

"Ternyata hasilnya kami sudah dapatkan. Dugaan kami memang tidak ditemukan ada dugaan vaksin itu di dalam tubuh anak setelah divaksin kan," lanjutnya.

Soal penahan dokter TGA alias G, memang belum dilakukan.

Sebab, ancaman hukuman kasus ini dibawah lima tahun.

Mau Melapor Orang yang Memviralkan

Pengacara tersangka dokter TGA alias G, Dedek Wahyudi mengaku belum menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka kliennya.

Dia juga belum tahu pasal apa yang dikenakan kepada TGA alias G.

"Belum tahu (ada penetapan tersangka), karena belum menerima surat tersebut dari kepolisian mengenai pasal apa yang ditetapkan kepada klien kami," kata Dedek. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved