Yahya Waloni Dinyatakan Bebas, Begini Pernyataan Mabes Polri| Terpidana Ujaran Kebencian

Kebencian Muhammad Yahya Waloni telah resmi selesai menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim Polri. Dia kini telah dinyatakan bebas.

Editor: Salomo Tarigan
Kolase Tribunmanado
Yahya Waloni 

TRIBUN-MEDAN.com - Terpidana kasus dugaan ujaran kebencian Muhammad Yahya Waloni telah resmi selesai menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Dia kini telah dinyatakan bebas.

Hal tersebut dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Dia membenarkan Yahya Waloni bebas sejak Senin (31/1/2022) kemarin.

Baca juga: Muncul Deklarasi Duet Prabowo - Gus Muhaimin sebagai Capres-Cawapres 2024

"Informasi dari penyidik yang bersangkutan selesai masa hukuman tanggal 31 Januari 2022," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, saat dikonfirmasi, Selasa (1/2/2022).

Namun demikian, dia tidak menjelaskan secara rinci terkait bebasnya Yahya Waloni.

Yang jelas, dia telah selesai menjalani masa hukuman di Rutan Bareskrim Polri.

Baca juga: Shin Tae-yong Beri Waktu sampai 3 Februari pada Pemain Timnas, Persiapan Laga di Piala AFF U-23

Baca juga: POLISI KENA TIPU, Mau Beli Sabu Dikasih Garam dan Gula, Pelaku Untung Jutaan

"(Selesai) Menjalani masa hukuman di Rutan Bareskrim," pungkas Ramadhan.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus ujaran kebencian Muhammad Yahya Waloni dijatuhi vonis lima bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (11/1/2022).

Majelis hakim menyatakan Yahya terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau kelompok masyarakat tertentu.

Adapun kasus yang dipersoalkan mengenai ceramahnya yang menyebutkan injil adalah fiktif. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Yahya dihukum tujuh bulan penjara.

Selain itu, Yahya juga dijatuhi denda Rp50 juta. Jika tidak membayar denda, maka Yahya harus menggantinya dengan hukuman penjara selama satu bulan.

Baca juga: Kumpulan Ucapan Imlek| Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek Dilengkapi Twibbon Unik Langsung Klik

Baca juga: DIBONGKAR KPK, Bupati Langkat Terima Uang Usai Atur Pemenang Proyek, 3 Pihak Swasta Dimenangkan

(Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Yahya Waloni Dinyatakan Bebas, Begini Pernyataan Mabes Polri

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved