Bareskrim Minta Warga Tak Termakan Bujuk Rayu Bupati Langkat, yang Dikurung Bukan Warga Binaan
Secara tegas menyatakan puluhan warga yang ditahan di rumah pribadi Terbit Rencana Perangin-angin bukan warga binaan, melainkan orang yang dikurung.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin bukan tempat rehabilitasi.
Dia juga secara tegas menyatakan puluhan warga yang ditahan di rumah pribadi Terbit Rencana Perangin-angin bukan warga binaan, melainkan orang yang dikurung.
Mantan Kapolda Sumut ini menyebut yang pantas memiliki warga binaan adalah lapas.
Baca juga: BEBERAPA Penganiyaan yang Tewaskan di Penjara Bupati Langkat Sudah Ditemukan
"Jadi narasi untuk itu adalah tempat rebab, saya minta itu di drop karena memang itu tidak layak disebut tempat rehab.
Yang kedua, itu bukan warga binaan karena yang memiliki status warga binaan itu kalau di lapas," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat diwawancarai di Polda Sumut, Jumat (4/2/2022).
Sejauh ini polisi mencatat setidaknya ada tiga orang tahanan tewas saat dikerangkeng di rumah pribadi Terbit Rencana Perangin-angin.
Baca juga: Kabareskrim Komjen Agus Andrianto Turun Tangan Terkait Kasus Kerangkeng Bupati Nonaktif Langkat
Mereka juga telah melakukan pemeriksaan sebanyak 30 an saksi.
Kasus ini menjadi atensi Mabes Polri dan Bareskrim segera dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Polisi juga segera memeriksa Terbit Rencana Perangin-angin yang saat ini ditahan oleh KPK.
"Artinya kan ada intelektual dader, dader, ada yang turut membantu. Nanti semua akan didudukkan pada porsinya," ucapnya.

Jenderal bintang tiga ini juga meminta kepada masyarakat tak termakan bujuk rayu Terbit Rencana Perangin-angin kalau itu merupakan panti rehabilitasi.
Sejauh ini tempat yang disebut panti rehabilitasi itu tidak berizin dan tak layak.
Baca juga: PEKERJAKAN Warga yang Dikerangkeng, Kabareskrim Sebut Bupati Langkat Dibantu Kekuatan Ormas
"Dan jangan mau terkecoh dengan bujuk rayu orang lain dengan mengatakan fasilitas ini fasilitas A B C dan lain sebagainya.
Karena membuat fasilitas rehab dan sebagainya ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi, persyaratan-persyaratan yang harus dipersiapkan sehingga tempat itu layak disebut sebagai panti rehab" ucapnya.
(Cr25/ tribun-medan.com)