Kabareskrim Komjen Agus Andrianto Turun Tangan Terkait Kasus Kerangkeng Bupati Nonaktif Langkat

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto saat diwawancarai di Polda Sumut, Jumat (4/2/2022) petang.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: AbdiTumanggor
Fredy Santoso
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto saat diwawancarai di Polda Sumut, Jumat (4/2/2022) petang. Dia menyebut ada dugaan kerangkeng di rumah pribadi Terbit Rencana Perangin-angin dibekingi organisasi kemasyarakatan dan pemuda (OKP). (Tribun Medan/Fredy Santoso) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto bertandang ke Polda Sumut.

Dia menyebut kedatangannya untuk mengasistensi kasus tahanan tewas di kerangkeng milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin yang sedang ditangani Polda Sumut.

"Komnas HAM sudah turun, LPSK sudah turun. Artinya, bahwa perlu kami lakukan asistensi terhadap penanganan perkara tersebut di Polda Sumut," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus, Jumat (4/2/2022) .

Agus menyebut sejauh ini tiga orang dinyatakan tewas akibat dugaan penganiayaan saat dikerangkeng di rumah pribadi Terbit Rencana Peranginangin, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Rentang waktunya pun disebut sejak tahun 2015 hingga tahun 2021.

Baca juga: Selama 10 Tahun Beroperasi, Sudah 656 Orang Ditahan di Kerangkeng Milik Bupati Terbit

Baca juga: Terbit Rencana Peranginangin Bukan Orang Biasa, Pengaruh Kuatnya Bikin Warga Langkat Enggan Bicara

Mantan Kapolda Sumut ini pun mendesak agar kasus ini ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan.

"Oleh karena itu tadi sudah sepakat untuk segera ditingkatkan ke penyidikan dan akan mengusut tuntas semua kejadian di sana," katanya.

Agus Andrianto menduga berdirinya kerangkeng seluas sekitar 6x6 meter selama 10 tahun itu dibekingi organisasi kemasyarakatan dan pemuda (OKP).

Dia pun meminta agar keluarga maupun masyarakat sekitar mendukung polisi untuk mengusut kasus ini.

"Saya rasa itu bukan perbudakan modern.
Orang yang mengambil kekuatan, keuntungan dari orang yang tidak berdaya dengan memanfaatkan kekuatan OKP," ucapnya.

Pengaruh Kuat Terbit Rencana Peranginangin

Di sisi lain, Terbit Rencana Peranginangin disebut-sebut bukan orang biasa. Pengaruhnya yang kuat membuat penghuni sel kerangkeng di rumahnya pun tak merasa jadi korban.

"Jadi ada yang selama empat tahun di dalam tahanan tetapi nggak merasa jadi korban. Orang, di dalam waktu lama berada di pembatasan mereka, tidak merasa menjadi korban seolah-olah diperlakukan secara baik-baik," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam konferensi pers secara daring, Senin (31/1/2022).

Terbit Rencana Perangin-angin menjadikan kerangkeng yang ada di belakang rumahnya sebagai tempat rehabilitasi bagi pecandu narkotika dan remaja nakal.

Selama 10 tahun berdiri, kerangkeng yang diklaim sebagai tempat pembinaan oleh Bupati nonaktif Langkat itu belum mendapat izin.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved