News Video

POLWAN Briptu Christy Menghilang dan Tinggalkan Tugas, DPO oleh pihak Kepolisian & Terancam Dipecat

Briptu Christy yang bertugas di Polresta Manado ini kemudian ditetapkan sebagai DPO oleh pihak kepolisian.

Dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian

TRIBUN-MEDAN.COM - Akibat ulahnya, kini Briptu Christy terancam dipecat dari kesatuan polisi karena meninggalkan tugas tanpa izin lebih dari 30 hari.

Briptu Christy yang bertugas di Polresta Manado ini kemudian ditetapkan sebagai DPO oleh pihak kepolisian.

Polisi wanita (Polwan) ini viral di media sosial seusai menghilang dan pergi meninggalkan tugasnya.

Dikutip dari Tribun Manado, berikut fakta-fakta hilangnya Briptu Christy yang dirangkum dari Tribun Manado.

1. Viral seusai menghilang.

Beredar unggahan di Instagram @forumwartawanpolri yang menampilkan foto seorang polwan dengan tulisan di seragam betugas di Polresta Manado.

Dalam narasi foto dijelaskan, polwan tersebut adalah Briptu Christy berusia 26 tahun.

Ia menghilang tanpa kabar sejak 15 November 2021.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, polwan tersebut kemudian menjadi incaran Propam Polresta Manado karena melakukan pelanggaran.

Polresta Manado juga resmi mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Briptu Christy.

Surat DPO tersebut ditandatangani oleh Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P. Sirait tertanggal 31 Januari 2022.

2. Nasib Briptu Christy.

Jules Abraham mengungkapkan, pihaknya kini telah mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu Christy.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved