KPK Perpanjang Masa Tahanan Terbit Rencana Peranginangin Dkk, Semua Tersangka Dikurung Terpisah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan Bupati Terbit Rrencana Peranginangin.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan Bupati Terbit Rrencana Peranginangin.
KPK turut memperpanjang semua tersangka OTT Bupati Langkat itu terkait suap pekerjaan pengadaan barang , termasuk Iskandar Peranginangin, abang kandung Terbit Rencana Paranginangin.
"Tim Penyidik melakukan perpanjangan penahanan lanjutan tersangka Terbit Rencana Paranginangin bersama dan kawan kawan. Untuk masing-masing selama 40 hari, dimulai dari tanggal 8 Februari 2022 sampai dengan19 Maret 2022," ujar juri bicara KPK, Ali Fikri Kepada Tribun Medan, Kamis (10/2/2022)
Fikri mengatakan penambahan massa tahanan kepada para tersangka guna proses penyelidikan lebih jauh kasus atas kasus tersebut.
Fikri menambahkan, KPK kedepannya akan melakukan pemanggilan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
Baca juga: Tewas Bersama di Dalam Mobil, Sosok Ini Singgung Hubungan Fatimah dengan AKP Novandi
Baca juga: INILAH Tampang Bos Rumah Makan yang Diamuk Massa karena Rudapaksa Wanita Pelayannya
"Untuk pemanggilan para saksi nanti kita infokan lebih lanjut. Untuk pemberkasan perkara para tersangka masih tetap berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan serta pemeriksaan sejumlah saksi oleh pim penyidik," tuturnya.
Sejauh ini KPK menahan 5 orang tersangka lainya dalam kasus yang korupsi yang menjerat Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana dengan barang bukti uang Rp. 786 juta.
Kelimanya saat ini berada di rutan berbeda beda.
Muara Paranginangin kontraktor yang memberikan uang kepada perwakilan Terbit ditahan di rutan KPK bersama Iskandar Peranginangin.
Sementara Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra sebagai perwakilan Terbit yang akan menerima uang suap ditahan di lokasi terpisah.
Marcos berada di tahanan Polres Metro Jakarta, sementara Shuhanda berada di rutan Pomdam Jaya bersama Terbit Rencana. Sedangkan Isfi berada di rutan Polres Jakarta Timur.
Baca juga: PENJELASAN Hakim Beri Vonis Mati untuk Tiga Polisi yang Gelapkan Sabu 19 Kilogram di Tanjungbalai
Baca juga: Polres Pakpak Bharat Gelar Vaksin Anak Umur 6-11 Tahun
(Cr17/tribun-medan.com)