PENJELASAN Hakim Beri Vonis Mati untuk Tiga Polisi yang Gelapkan Sabu 19 Kilogram di Tanjungbalai
Tiga orang oknum polisi yang bertugas di Polres Tanjungbalai divonis mati oleh majelis hakim, Kamis (10/2/2022).
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Tiga oknum polisi yang bertugas di Polres Tanjungbalai divonis mati oleh majelis hakim, Kamis (10/2/2022).
Persidangan ini langsung dipimpin ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Salomo Ginting.
Ketiganya divonis mati karena menggelapkan sabu seberat 19 kilogram dari hasil tangkapan.
Oknum polisi ini menggelapkan narkoba dari hasil tangkapan di perairan Sei Lunang, Kecamatan Sungai Kepayang Timur, Kabupaten Asahan pada Jumat(19/5/2021) lalu.
Diketahui, jumlah barang bukti sabu yang sebenarnya 76 kilogram, dipangkas oleh 11 orang oknum polisi di Tanjungbalai.
Mereka hanya melaporkan 57 kilogram sabu.
Ketiga oknum polisi tersebut adalah Kanit I Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Aiptu Wariono, Komandan Kapal Polair Polres Tanjungbalai Brigpol Tuharno, dan Bripka Agung Sugiarto Putra.
Ketiganya divonis mati karena menurut hakim menjadi dalang atau otak dari penyisihan 19 kilogram barang bukti sabu tersebut.
Joshua Joseph Eliazer Sumanti, juru bicara serta hakim anggota di kasus penggelapan barang bukti sabu ini mengaku ketiganya sudah menjadi pertimbangan hakim.
"Untuk terdakwa Tuharno, ini adalah aktor intelektual dalam kasus ini. Karena dari Tuharno lah muncul pikiran berinisiatif untuk melakukan penyisihan barang bukti dari kapal kaluk di Sei Lunang," kata Joshua.
Dari penyisihan tersebut, ada 19 bungkus sabu yang disisihkan oleh Tuharno untuk dibagi.
"Tuharno lah yang memikirkan untuk menyisihkan 19 bungkus sabu untuk disisihkan sesuai fakta persidangan dan dibagikan 13 bungkus dibagikan ke Agus Ramadhan Tanjung, dan 6 kilogram dibagikan ke Wariono," jelas Joshua.
Baca juga: Kapolres Bersama Masyarakat Samosir Menyatakan Seruan Siap Vaksin Booster
Baca juga: Rekaman CCTV, Aksi Pencurian Mobil di Medan Area, Pelaku Sempat Keluar Masuk dari Dalam Mobilnya
Sehingga, dari fakta persidangan menjelaskan bahwa pihak kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung dan memutus rantai peredaran narkotika malah terlibat didalamnya.
"Sehingga, Tuharno telah menciderai amanat masyarakat sebagai penegak hukum," katanya.
Sedangkan untuk Wariono dan Agung Sugiarto Putra dikarenakan telah melakukan penjualan barang bukti yang diterima dari Tuharno.