PENJELASAN Hakim Beri Vonis Mati untuk Tiga Polisi yang Gelapkan Sabu 19 Kilogram di Tanjungbalai
Tiga orang oknum polisi yang bertugas di Polres Tanjungbalai divonis mati oleh majelis hakim, Kamis (10/2/2022).
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN MEDAN / ALIF
Joshua Joseph Eliazer Sumanti, Jubir PN Tanjungbalai saat diwawancarai Tribun-medan.com terkait putusan mati kepada tiga orang polisi gelapkan sabu seberat 19 kilogram, Kamis(10/2/2022).
"Selanjutnya, Waryono dengan Hendra Tua Harahap, Agung Sugiarto Putra, Rizky Ardiansyah, Joshua, dan Kuntoro bertemu. Selanjutnya, Waryono menghubungi Tele ( DPO ) untuk menjual sabu satu kilogram dengan harga Rp 250 juta di belakang SMA 2 Jalan Pendidikan, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai," jelasnya.
Satu jam kemudian, Agung menghubungi Boyot (DPO) dan menjual sabu seberat lima kilogram dengan harga Rp 1 miliar dan disetujui oleh Waryono. Namun, Boyot baru membayar Rp 600 juta kepada Agung dengan lima kali tahap.
Setelah berhasil menjual sabu, Tuharno dan Khoirudin, menyerahkan uang Rp 100 juta kepada Syahril untuk uang rusa (Kibus).
(cr2/tribun-medan.com)