Aturan JHT
Pemerintah Diduga Sengaja Ingin Tahan Dana JHT Karena Dianggap tak Bisa Ngutang Lagi
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) menjadi sorotan sejumlah pekerja, karena dianggap tidak pro rakyat
TRIBUN-MEDAN.COM- Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan peraturan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Dalam Permenaker ini disebutkan, bahwa pembayaran jaminan hari tua bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) baru bisa diambil apabila buruh di PHK pada usia 56 tahun.
Tak pelak, aturan ini menuai kritikan dari masyarakat.
Masyarakat menilai, aturan ini hanya akal-akalan pemerintah untuk menggunakan dana JHT milik pekerja.
Sejalan dengan kecurigaan itu, mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu juga berkata demikian.
Baca juga: POLEMIK Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Terkait Menakisme Penarikan JHT: Adanya Penyelundupan Hukum
Said Didu curiga, bahwa kebijakan itu ada kaitannya dengan pemerintah yang disinyalir mulai sulit mendapatkan utang.
Sementara kebutuhan pemerintah cukup banyak.
Di saat yang sama, Bank Dunia sudah mengingatkan agar RI berhenti menerbitkan Surat Utang Negara.
"Karena makin kurangnya peminat Surat Utang Negara (SUN) dan dimintanya BI berhenti membeli SUN oleh IMF, sementara pemerintah masih butuh tambahan utang," tulis Said Didu dikutip dari Twitter pribadinya, Senin (14/2/2022)
Maka dari itu, menurut Said Didu, patut diduga kebijakan ini dalam rangka untuk menahan uang JHT milik pekerja agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan lain oleh pemerintah.
"Maka upaya menahan uang kelolaan seperti dana JHT di BPJS Ketenagakerjaan agar tidak diambil, mungkin ditujukan untuk beli SUN tersebut," imbuhnya.
Baca juga: Aturan Pemerintah Soal JHT tak Masuk Akal, Buruh di Sumut Bakal Aksi Besar-besaran
Pemerintah Tidak Sensitif
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati, prihatin melihat sikap pemerintah yang tak berpihak pada pekerja.
Hal ini terkait terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Beleid terbaru mengatur pencarian JHT 100 persen hanya bisa dilakukan pada usia pensiun 56 tahun. Pencarian JHT sebelum usia 56 tahun bisa dilakukan dengan beberapa persyaratan dan kondisi.
Mufida mengatakan, peraturan itu masih merupakan lanjutan kebijakan yang tercantum dalam UU Cipta Kerja.
Baca juga: BURUH Sumut Protes Aturan Terbaru JHT Bisa Cair saat Usia 56 Tahun, Ancam Aksi Besar-besaran