Pelantikan Sekda Siantar
BUDI Utari Siregar Dilantik Kembali Jadi Sekda Siantar, Setelah Perjuangan Panjang Gugatan di PTUN
Budi Utari resmi kembali menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, per Senin (21/2/2022).
Penulis: Alija Magribi | Editor: Tommy Simatupang
Khususnya setelah Budi Utari dicopot dan berujung dengan proses hukum di pengadilan.
Adapun nama-nama Sekda di era Hefriansyah antara lain Reinward Simanjuntak, Resman Panjaitan, Budi Utari Siregar, Kusdianto, Basarin Tanjung, Pardamean Silaen, Hendra Darmawan Siregar, Zulkifli dan Zubaidi
Pada 21 Februari 2022, sore, kini Budi Utari Siregar yang pernah sekda defenitif dengan rentan waktu sekitar 1 tahun kembali dilantik sebagai Sekretaris Daerah secara defenitif.
Adapun setelah dilantik kembali, Budi menyampaikan rasa syukurnya. Ia siap kembali mengabdi kepada Wali Kota Pematangsiantar yang baru, dr Susanti Dewayani. Sementara mengenai laporannya ke Polda Sumut tentang putusan MA yang mengabulkan permohonannya kembali sebagai Sekda, otomatis selesai.
“Kita siap menjalani program dari Bu Wali Kota yang baru. Kemudian terkait laporan saya di Polda agar melaksanakan putusan MA, sudah selesai. Karena saya sudah dilantik,” ujar alumni IPDN tersebut
Menang Gugatan di PTUN
Diketahui sebelumnya Majelis Hakim PTUN Medan memutus memenangkan gugatan yang dilayangkan oleh Budi Utari kepada Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah pada Rabu (29/4/2020) lalu.
Dengan nomor registrasi perkara 294/G/2019/PTUN.MDN, Budi menyatakan tergugat (Wali Kota Pematangsiantar) telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan Surat Keputusan nomor 800/619/XI/WK-THN 2019 tanggal 11 November 2019 tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan Sekda Kota Pematangsiantar kepada dirinya.
Selain itu, salah satu yang termuat dalam petitum (permohonan gugatan) tersebut, Budi juga meminta Pemko Pematangsiantar memulihkan jabatannya sebagai Sekda Kota Pematangsiantar.
(alj/tribun-medan.com)