Kasus Korupsi

Kepala Kantor Pos Natal Tilap Uang Pensiun dan Korupsi Rp 230 Juta, Uangnya untuk Judi Online

Kepala Kantor Pos Cabang Natal, Kabupaten Madina, Muhammad Syahrin divonis 2,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Senin (21/2/2022). 

TRIBUN MEDAN / GITA
Korupsi transaksi fiktif ratusan juta buat judi online, mantan Kepala Kantor Pos Cabang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Muhammad Syahrin divonis 2,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Senin (21/2/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Kantor Pos Cabang Natal, Kabupaten Madina, Muhammad Syahrin divonis 2,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Senin (21/2/2022). 

Syahrin terbukti melakukan korupsi dengan terbongkarnya transaksi fiktif

Dalam pengakuannya, Syahrin melakukan korupsi untuk bermain judi online

Majelis Hakim yang diketua As'ad Rahim Lubis menilai, terdakwa terbukti melakukan korupsi transaksi fiktif yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 230 juta.

Menurut majelis hakim perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan," kata hakim.

Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 230 juta.

Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti 1 bulan setelah putusan, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara.

"Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan," kata hakim.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan.

Putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, baik pidana maupun denda yang dibayarkan.

Menanggapi putusan itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu, dalam dakwaan JPU membeberkan perbuatan terdakwa bermula di tahun 2017.

Terdakwa dinilai, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara lewat modus transaksi fiktif dan menarik uang pensiun.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved