Kasus Korupsi

Kepala Kantor Pos Natal Tilap Uang Pensiun dan Korupsi Rp 230 Juta, Uangnya untuk Judi Online

Kepala Kantor Pos Cabang Natal, Kabupaten Madina, Muhammad Syahrin divonis 2,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Senin (21/2/2022). 

TRIBUN MEDAN / GITA
Korupsi transaksi fiktif ratusan juta buat judi online, mantan Kepala Kantor Pos Cabang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Muhammad Syahrin divonis 2,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Senin (21/2/2022). 

"Bermula dari laporan Manager Audit Kantor Pos Padang Sidempuan, saksi Hotber Gultom yang mengatakan kepada saksi Dedi Suhaimi ada transaksi yang mencurigakan di Kantor Pos Cabang Natal, sehingga dikirimkan surat yang merintahkan untuk dilakukan pengosongan kas di Kantor Pos Cabang Natal," kata JPU.

Tetapi ternyata, Kantor Pos Cabang Natal tidak ada melakukan pengiriman uang kas ke Kantor Pos Padang Sidempuan, sehingga pada April 2017 saksi Dedi Suhaimi selaku Kepala Kantor Pos Padang Sidempuan dan saksi Muhammad Rahmagi Hasan melakukan pemeriksaan ke Kantor Pos Cabang Natal.

"Dari pemeriksaan ditemukan terdapat kekurangan kas Kantor Pos Cabang Natal. Selanjutnya dari pemeriksaan tersebut saksi Dedi Suhaimi memerintahkan terdakwa membuat Surat Kuasa Pengalihan Hak dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab," kata JPU.

Dari situ diketahui, kekurangan kas tersebut diantaranya, daftar pemeriksaan kas, daftar pemeriksaan benda pos dan benda materai.

Tidak hanya itu, di hari yang lain juga ditemukan kekurangan kas Kantor Pos Cabang Natal.

JPU melanjutkan, setelah dilakukan pemeriksaan di Polres Mandailing Natal, terdakwa mengakui perbuatannya dilakukan dengan cara melakukan transaksi pengiriman layanan Weselpos Cash to Account prima BCA tanpa uang tunai (non cash), pada 5 April 2017.

"Terdakwa menghubungi staf kantor Pos Cabang Natal yaitu saksi Putra Darmawan Nasution untuk melakukan transaksi pengiriman layanan Weselpos Cash to Account Prima BCA sebanyak 9 transaksi," urai JPU.

Kesembilan transaksi itu, dimaksudkan untuk pengembalian uang yang telah dipinjamkan oleh saksi Denni Sanjaya kepada terdakwa untuk menutupi kas Kantor Pos Cabang Natal, karena sebelumnya terdakwa pada bulan Maret 2017 sampai dengan 5 April 2017 telah menggunakan uang kantor Pos Cabang Natal untuk kepentingan terdakwa.

JPU juga menguraikan, selain melakukan transaksi fiktif, terdakwa juga melakukan penarikan uang pensiun atas nama saksi Nisma Rao, sebesar Rp 1.896.800, dilakukan terdakwa setiap bulannya sebesar Rp 237.100 sejak bulan Agustus 2016 sampai dengan bulan Maret 2017.

"Berdasarkan laporan hasil audit investigasi perhitungan ulang kerugian perusahaan akibat kecurangan yang dilakukan terdakwa di Kantor Pos Cabang Natal tahun 2017 terdapat kerugian perusahaan akibat kecurangan yang dilakukan terdakwa selama menjabat Kepala Kantor Pos Cabang Natal sebesar Rp 230.653.211," pungkas JPU

(cr21/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved