Sidang Pemerasan

SAKSI Sebut Susah Bedakan Seragam Satpam dengan Polisi, Sidang Oknum Polisi Peras Pengendara

Sidang dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Polisi Polsek Delitua Bripka Panca Karsa Simanjuntak bergulir di Pengadilan Negeri Medan

TRIBUN MEDAN/GITA
Sidang dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Polisi Polsek Delitua Bripka Panca Karsa Simanjuntak, terus bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (22/2/2022). 

"Posisi di depan masjid kok ada razia, dan kenapa sendiri, jadi saya curiga. Saat ditanya KTA, ada KTA katanya, tapi pas mau nunjukin dilama-lamain dia. Saat ditunjukkan sudah buram KTA-nya," ujar Ahmad.

Usai mendengar keterangan saksi, saat dikonfrontir, terdakwa Panca mengaku tidak ada memegang STNK saksi korban.

Selanjutnya, Majelis Hakim yang diketuai Hendra Utama Sutardodo menunda sidang pekan depan agenda pemeriksaan terdakwa.

Sementara dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Julita Rasmayadi Purba menuturkan, perkara ini bermula saat terdakwa warga Jalan Pintu Air, Medan Kota ini, melihat Nur Widiana sedang melintas di Jalan Dr Mansyur Medan, pada 11 November 2021 lalu.

Saksi korban saat itu mengendarai sepeda motor, sepulang dari kuliah bermaksud mencari makan di sekitaran Jalan Setiabudi, Medan.

Sewaktu saksi korban melintas tepat di depan masjid Istiqomah, tiba-tiba dari arah belakang saksi korban dipepet oleh terdakwa yang mengendarai sepeda motor memakai seragam dinas Polri, dengan rompi warna hijau bertuliskan POLISI pada bagian dada dan bagian belakangnya.

Kemudian, sepeda motor saksi korban diberhentikan oleh terdakwa dan meminta surat-surat kendaraan.

Dan saat itu, saksi korban mengeluarkan STNK sepeda motor dari dompet dan memberikannya pada terdakwa untuk diperiksa.

Saat diminta SIM, saksi korban mengaku tak punya hingga akhirnya dimintai uang Rp 200 ribu.

"Lantaran hanya memiliki uang Rp100 ribu pecahan Rp50 ribu, akhirnya diterima terdakwa. Namun saat akan diserahkan uangnya, tiba-tiba warga sekitar berteriak kepada saksi korban," kata JPU.

Singkat cerita, warga kemudian mengerumuni saksi korban dan polisi tersebut, dan menanyakan identitas polisi yang diduga warga terdakwa polisi gadungan.

Terdakwa kemudian diamankan ke pos security, kemudian dibawa petugas polisi yang melintas ke Polsek Sunggal.

Selanjutnya, saksi korban diarahkan ke Polsek Sunggal untuk membuat pengaduan.

Setelah dicek, ternyata terdakwa merupakan polisi aktif, sehingga terdakwa dijemput petugas Provost Polrestabes Medan.

"Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP atau Pasal 368 ayat (1) jo pasal 53KUHP," pungkas JPU.

Baca juga: GUBERNUR Edy Angkat Bicara Soal Lasro Marbun Tak Lolos Jadi Sekda Meski Raih Nilai Tertinggi

Baca juga: Kapolsek Tanah Jawa Turun Langsung Pelaksanaan Operasi Yustisi

(cr21/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved