Tips
Aturan Terbaru Tahun 2022, Tanah HGB Bisa Hilang Jika Sewa Tak Diperpanjang Secara Berkala
Jika masa sertifikat HGB berakhir dan belum diperpanjang, maka status tanah akan kembali menjadi milik negara atau perusahaan.
Sementara dalam PP, dituliskan HGB diberikan prioritas kepada bekas pemegang hak dengan memperhatikan:
- Tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak,
- Syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak,
- Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak,
- Tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang, dan Tidak dipergunakan dan/atau direncanakan untuk kepentingan umum.
- Permohonan perpanjangan HGB bisa dilakukan di Kantor Pertanahan daerah setempat selambat-lambatnya dua tahun sebelum berakhirnya jangka waktu perpanjangan HGB.
Beli Rumah KPR Sertifikat HGB
Dalam Pasal 21 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah, disebutkan bahwa tanah yang dapat diberikan HGB adalah tanah negara, tanah hak pengelolaan, dan tanah hak milik.
Pada praktiknya, properti seperti perumahan KPR yang ditawarkan para pengembang biasanya bersertifikat HGB.
Anda harus pastikan dulu jika HGB itu bukan berada di atas tanah negara atau tanah hak pengelolaan.
HGB itu harus beradasarkan nama pengembang.
Tapi biasanya status ini sudah clear sebab lazimnya telah diverifikasi bank yang bekerja sama dengan pengembang.
Ini penting karena nanti kalau sudah lunas, sertifikat HGB itu bisa diubah menjadi sertifikat hak milik.
Ubah HGB ke SHM
Banyak dari masyarakat yang mempertanyakan bisakah tanahyang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) diubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).