SELAMATKAN Aset Bergerak, KPK Beri Penghargaan pada Pemkab Langkat, Plt Bupati: Terimakasih
Pemerintah Kabupaten Langkat menerima penghargaan sebagai penyelamat aset bergerak dan kuantitas terbanyak 2022.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN- Pemerintah Kabupaten Langkat menerima penghargaan sebagai penyelamat aset bergerak dan kuantitas terbanyak 2022.
Penghargaan itu diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat rapat koordinasi di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman, Rabu (23/2/2022).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, penghargaan itu merupakan bentuk apresiasi terkait program pemberantasan korupsi.
"Rakor ini merupakan program supervisi tata kelola keuangan daerah yang bertujuan menyelamatkan keuangan negara melalui pencegahan korupsi," ujarnya.
Ia menjelaskan, ada delapan fokus pemantauan yang dilakukan KPK karena dianggap rawan korupsi. Seperti, perencanaan dan penganggaran APBD. Selanjutnya, pengadaan barang dan jasa, perizinan serta aparat pengawas internal pemerintah.
Lebih lanjut, ia bilang manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, tata kelola dana desa.
"Saya berharap bupati/walikota dapat mengimplementasikan tata kelola penyelenggaraan keuangan daerah sesuai aturan berlaku," katanya.
Sedangkan, Plt Bupati Langkat, H. Syah Afandin mengucapkan terima kasih terhadap kepercayaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Pemerintah Kabupaten Langkat.
"Terimakasih atas kepercayaannya. Kali ini Pemkab Langkat berhasil menyelamatkan 15 unit kendaraan yang menjadi aset. Ini menjadi motivasi untuk mewujudkan zona integritas," ujarnya.
(*)