Aksi Penikaman
Warga Negara Afghanistan Nekat Tikam Teman saat Demo di UNHCR
Warga Negara Asing asal Afghanistan nekat tikam temannya di depan kantor UNHCR
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Warga negara asing asal Afghanistan, Rezaie Ahmad Shah nekat tikam teman saat demo di depan kantor UNHCR Jalan Imam Bonjol, Kota Medan.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novalita, aksi penikaman ini terjadi pada Rabu, 17 November 2021 sekira pukul 08.00 WIB.
Saat itu, kata JPU, terdakwa Rezaie membeli sebilah pisau stainles dan memyimpan pisau tersebut di kantong celana sebelah kanan.
"Kemudian terdakwa pergi kedepan kantor UNCHR Jalan Imam Bonjol Kota Medan dengan menumpang ojek online, karena ada dilakukan unjuk rasa bersama warga negara Afganistan yang lain. Kemudian sekira pukul 10.00 WIB sesampainya di depan kantor UNCHR tersebut, terdakwa menunggu untuk beberapa saat," kata Novalita, Selasa (1/3/2022).
Baca juga: Pengungsi Afghanistan Geruduk Kantor UNHCR, Minta Pemindahan ke Negara Ketiga
Saat itu, terdakwa menunggu kedatangan korbannya bernama Sayed Zarif Sadat.
Dikatakan JPU, antara terdakwa dan saksi korban sebelumnya pernah terjadi ketidakcocokan, sehingga pada saat saksi korban sedang melakukan demonstrasi bersama dengan warga Afghanistan lainnya, terdakwa kemudian berjalan ke arah saksi korban dan langsung mengambil pisau stainless yang sudah dibawanya.
"Kemudian terdakwa langsung menusukkan pisau kearah punggung belakang sebelah kanan saksi korban, sehingga mengeluarkan darah kemudian terdakwa menarik keluar pisau lalu menusuk pisau tersebut kembali untuk kedua kalinya, hingga menyebabkan saksi korban tidak sadarkan diri," ucapnya.
Baca juga: Karpet Milik Paus Fransiskus Hadiah UEA Dijadikan NFT Laku Rp 1,1 Miliar, Bantu Afghanistan
Lalu, pada saat itu badan terdakwa langsung dipeluk dengan kuat oleh saksi Reza Bahrami pisau yang berada ditangan kanan terdakwa terjatuh ke tanah.
Kemudian lanjut JPU, saksi korban dan terdakwa dibawa oleh saksi Reza Bahrami ke Rumah Sakit Siloam untuk mendapatkan perobatan.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwasaksi korban mengalami luka tusuk di leher kanan belakang, punggung kanan atas, dada kanan, lengan kanan, jari kelima tangan kanan, pergelangan ibu jari tangan kanan, jari ketiga tangan kanan, jari keempat tangan kanan, jari ketiga tangan kiri, jari keempat tangan kiri dan jari kelima tangan kiri," beber JPU.
Baca juga: Dilarang Berpergian Jauh, Perempuan Afghanistan Protes Aturan Taliban: Kami Benci Diskriminasi
Dikatakan JPU, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana.
Usai dakwaan dibacakan, Majelis Hakim yang diketuai Oloan Silalahi melanjutkan sidang, namun sidang terpaksa ditu da karena penerjemah tidak membawa kartu identitasnya.
"Tunda minggu depan, harus dibawa identutasnya," cetus hakim.(cr21/tribun-medan.com)