Penyitaan Aset Crazy Rich Medan
Bareskrim Polri Akhirnya Segel Rumah Rp 5 Miliar Milik Indra Kenz di Cemara Asri
Breskrim Polri menyambangi rumah milik Indra Kenz senilai Rp 5 miliar yang rencananya akan diberikan pada orangtuanya
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Bareskrim Polri akhirnya menyegel rumah Rp 5 miliar milik Indra Kesuma alias Indra Kenz yang rencananya akan diberikan pada orangtuanya di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Rabu (9/3/2022).
Amatan Tribun-medan.com, sekira pukul 14.05 WIB pihak kepolisian telah berada di lokasi.
Ada pun spanduk kecil yang berisi pemberitahuan dilekatkan di dinding rumah Indra Kenz.
Baca juga: Sita Sejumlah Indra Kenz, Bareskrim Polri Minta Surat Penyitaan ke PN Medan
Dalam spanduk tersebut berisi tulisan ""Rumah ini dalam proses pengawasan Dittipideksus Bareskrim Polri terkait perkara laporan polisi nomor : LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022. (Dilarang dialihkan ke pihak lain)," tertanda atas nama Kompol Karta.
Sebelumnya, amatan Tribun-medan.com, rumah yang sempat dikatakan Indra Kenz akan diberikan kepada orangtuanya itu belum terlihat dipasangi garis polisi pagi tadi.
Dalam kanal YouTube Indra Kenz, rumah tersebut terlihat masih proses renovasi.
Menurut keterangan warga sekitar, bahwa rumah Rp 5 miliar itu jarang dikunjungi orang.
Baca juga: Rumah Mewah Indra Kenz Senilai Rp 5 Miliar yang Diberikan Untuk Orang Tuanya Akan Disita
"Sudah beberapa Minggu ini jarang ada yang ke rumah itu. Tapi kalau yang ngantar surat ada sesekali," kata Linda (nama samaran) kepada Tribun Medan.
Terlihat pula di depan rumah Indra Kenz itu ada dua sendal yang tergeletak.(cr8/tribun-medan.com)