Berita Sergai

Dua Calon Anggota Dewan Pendidikan Sergai Resmi Dibatalkan

Dua calon anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Sergai akhirnya dibatalkan karena sejumlah alasan. Berikut ini ulasannya

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/M ANIL RASYID
Ketua Pansel Dewan Pendidikan Serdangbedagai H Tamlih Nasution saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (14/2/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM,SERGAI - Dua calon anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Sergai periode 2022-2027 dibatalkan oleh panitia seleksi (Pansel). 

Adapun kedua calon anggota Dewan Pendidikan itu yakni Ahmad Darwis Rambe dan Dianto.

Keduanya dianggap tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan yang dikeluarkan panitia seleksi anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Sergai.

Menurut panitia, Ahmad Darwis Rambe pernah dipidana dan Dianto belum cukup umur untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Dewan Pendidikan Kanupaten Sergai. 

Ketua Panitia Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Pendidikan Sergai, H Tamlih Nasution mengatakan, pembatalan kedua nama tersebut sesuai rapat pleno pansel anggota Dewan Pendidikan Sergai.

Baca juga: Polres Sergai Tangkap Sepasang Kekasih Pemilik Sabu

"Berdasarkan hasil pleno pansel, dari 11 nama calon, yang kita teruskan tinggal sembilan orang, yang dua tetap keluar dan tidak ikut diusulkan," ujar H Tamlih Nasution, Rabu (9/3/2022).

Lanjut H Tamlih, saat ini kesembilan nama tesebut sudah diserahkan kepada Bupati Sergai, Darma Wijaya, untuk dilakukan proses fit and proper test.

"Lagi diproses untuk fit and proper test, saat ini sudah sama bupati, dalam hal ini Dinas Pendidikan Sergai," ujar H Tamlih.

Setelah diusulkan kepada Bupati, H Tamlih menambahkan, sembilan nama yang telah memenuhi syarat maka pansel tidak mempunyai wewenang lagi, hanya tinggal menunggu hasil dari proses Fit and Proper Test saja.

"Kalau itu bukan ranah kami lagi, pansel kita hanya tinggal menunggu saja," ujar H Tamlih. 

Baca juga: ANGKA Positif Covid 19 di Sergai Meningkat, Staf dan Pegawai RSUD Sultan Sulaiman Jalani Swab PCR

Sebelumnya, pansel anggota Dewan Pendidikan Sergai melakukan stanvas terkait dengan Pengumuman 11 Calon Anggota Dewan Pendidikan lebih kurang selama satu bulan sejak 10 Februari 2022 lalu.

Stanvas ini dilakukan menyusul adanya polemik terkait dengan dua nama calon anggota yang tidak memenuhi syarat sesuai persyaratan yang diberikan oleh pansel dewan Pendidikan Sergai. 

Akibatnya, terjadi polemik ini dan riak di masyarakat terkait 11 nama yang diumumkan, hingga akhirnya pansel membatalkan keduanya. 

Sementara itu, Pemerhati Peduli Masyarakat Kabupaten Sergai, Hen Sihombing (Babiat Hombing) menilai bahwa, tim Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Pendidikan Sergai telah kebobolan, tidak teliti dan kurang selektif dalam melaksanakan proses perekrutan calon anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Sergai periode 2022 - 2027.

Baca juga: EMPAT Komisioner KPUD Sergai Diperiksa dalam Sidang Dugaan Korupsi Sebesar Rp 1,2 miliar

"Hal tersebut tidak sesuai dengan persyaratan  untuk menjadi anggota Dewan Pendidikan berdasarkan surat rekrutmen yang dikeluarkan Pansel bernomor : 001/PANSEL/DP/SB/I/2022, nomor 2 G, yang mana pada point terserbut tertulis bahwa, calon tidak pernah dihukum dan atau sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan," ujar Babiat. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved