Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai

BAH, Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai Diduga Dimanipulasi, Ini Kata Kadinsos

Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai kembali picu polemik. Berikut ini penjelasan Kadis Sosial Pemkab Sergai

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/M ANIL RASYID
Kantor Dinas Sosial Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), yang berada di Jalan Negara, KM 41, Kecamatan Perbaungan, Serdangbedagai, Sumatera Utara, Jumat (11/3/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM,SERGAI - Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Sumatera Utara masih menimbulkan polemik. 

Pasalnya, ada indikasi manipulasi soal penyaluran BPNT ini.

Menurut informasi yang diperoleh Tribun-medan.com, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Sergai yang menerima BPNT harus menukarkan uang sebesar Rp 600 ribu yang diterima dengan paket sembako yang sudah ditentukan.

Namun, paket sembako yang ditukar itu harganya malah jauh dari nilai Rp 600 ribu.

Sehingga penerima yang merasa keberatan dan menduga ini hanya akal-akalan pihak tertentu saja. 

Baca juga: Kurir Nyanyi di Mapolres Sergai, Tak Lama Setelah Itu Bandar Sabu Perbaungan Dijemput Polisi

Menjawab isu miring itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sergai, Arianto mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah memaketkan bantuan seperti yang dituduhkan.

"Ketentuan yang ada, penerima KPM dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) menerima bantuan tersebut dari kantor pos, dan uang bantuan yang diterima digunakan untuk membeli sembako. Dinas Sosial Kabupaten Sergai, tidak akan pernah memaketkan itu, dan itu melanggar aturan," ujar Arianto, Jumat (11/3/2022). 

Lanjut Arianto, sebelumnya BPNT yang diterima masyarakat disalurkan melalui Bank Mandiri, namun sekarang bantuan tersebut disalurkan melalui kantor pos. 

"Kita harapkan kepada masyarakat, penggunaan uang bantuan itu untuk membeli sembako. Ketika ada oknum yang mengancam, mengintimidasi, mengarahkan, itu sudah gak benar akan kita tindak," ujar Arianto. 

Baca juga: Dua Calon Anggota Dewan Pendidikan Sergai Resmi Dibatalkan

Kepala Dinas Sosial ini juga mengimbau kepada masyarakat, uang yang diterima dari BPNT untuk membali sembako, soal mau di beli kemana, itu hak masyarakat.

"Ketika ada orang yang menyebutkan itu E-warong, saya tegaskan E-warong sudah tidak ada lagi di Kabupaten Serdangbedagai. Dan di dalam penyaluran BPNT ini tidak ada disebutkan E-warong," ujar Arianto. 

Arianto menegaskan, jika masih ada ditemukan orang yang berjualan mengatasnamakan E-warong itu tidak benar, dan kalau memang ada itu akan tindak oleh Dinas Sosial. 

"Dan jika ada Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang menyalahkangunakan wewenangnya sebagai TKSK, kita pastikan akan di tindak. Kita sampaikan juga kepada TKSK jangan kaitkan bantuan ini ke ranah politik yang ada di desa," ujar Arianto. 

Baca juga: ANGKA Positif Covid 19 di Sergai Meningkat, Staf dan Pegawai RSUD Sultan Sulaiman Jalani Swab PCR

"Dinas Sosial Kabupaten Sergai mengimbau kepada KPM itu membeli sembako. Praktek di lapangan bila ada yang menyimpang, dan ada yang mengindasikan harus beli kesana (tempat tertentu), itu akan kita tindak," sambungnya.

Sedangkan itu, Dinas Sosial Sergai tidak ada melakukan pengarahan TKSK soal BPNT kepada masyarakat. 

"Memang kita ada mengimbau uang Rp 600 ribu itu di belanjakan untuk membeli sembako, itu yang kita sampaikan ke TKSK di mana pun," ujar Arianto. 

Saat disinggung soal data total KPM di Kabupaten Sergai, sesuai aplikasi SIKS-NG 29.117 jiwa yang berhak menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). (cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved