Kasasi Vonis Bebas
Hakim Bebaskan Mantan Kadis BMBK Sumut yang Didakwa Korupsi, Kejari Langkat Resmi Ajukan Kasasi
Kejari Langkat resmi mengajukan kasasi atas vonis bebas mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK)
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Hakim PN Tipikor Medan sempat memvonis bebas, mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Armand Effendy Pohan (56) yang didakwa korupsi proyek infrasruktur di Kabupaten Langkat.
Atas putusan tersebut, Kejari Langkat kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Pengajuan kasasi tersebut dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Yos A Tarigan ketika dikonfirmasi Tribun-medan.com, Senin, (14/3/2022).
Baca juga: Sosok Jarihat Simarmata, Hakim PN Medan yang Kerap Vonis Bebas Terdakwa Korupsi
"Benar, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Langkat telah mengajukan kasasi ke MA atas vonis bebas terhadap terdakwa Effendy Pohan pada tanggal 21 Februari 2022 melalui Panitera Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan," kata Yos.
Selanjutnya, kata Yos, pada hari Jumat, 03 Maret 2022, JPU menyerahkan memori kasasi ke MA melalui Panitera Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan atas putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 76/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn.
"Pengajuan memori kasasi merupakan pelaksanaan dari Pasal 248 KUHAP, yang mana pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi dalam jangka waktu 14 hari setelah permohonan kasasi diajukan," ujarnya.
Baca juga: Ternyata Hakim yang Ditangkap KPK Pernah Vonis Bebas Pejabat, Terdakwa Korupsi
Sementara itu, diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat, Muttaqin Harahap mengatakan kasasi atas vonis bebas terhadap terdakwa Effendy Pohan dikarenakan, jaksa menilai bahwa terdakwa selaku pengguna anggaran tentunya memiliki tanggung jawab penuh dalam pengelolaan anggaran yang dipimpinnya.
"Di samping itu, kewajiban dan pengawasan serta pengendalian selaku pengguna anggaran melekat penuh kepada terdakwa.
Di fakta persidangan, kata Muttaqin, yang membuktikan bahwa terdakwa juga ada menerima uang dari kegiatan pemeliharaan tersebut, namun terkesan diabaikan oleh majelis hakim.
"Kemudian, perbuatan terdakwa pohan tidaklah berdiri sendiri karena kami ajukan bersama 3 terdakwa lainnya, yang mana dengan majelis hakim yang sama dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana," sebutnya.
Baca juga: Mantan Kadis PU Medan Isa Ansyari Sebut Ada Tekanan Beri Suap ke Wali Kota, Minta Vonis Bebas
Dikatakan Muttaqin, pertimbangan-pertimbang tersebut antara lain yang kami nilai kurang tepat dalam penerapannya dan oleh karena itu kami mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan tersebut.
"Selain itu, fakta persidangan yang membuktikan bahwa terdakwa juga ada menerima uang dari kegiatan pemeliharaan tersebut, namun terkesan diabaikan oleh majelis hakim," tegas Kajari Langkat Muttaqin Harahap.
Diberitakan sebelumnya, Eks Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumut, Muhammad Armand Effendy Pohan (56) divonis bebas dari segala tuntutan pidana.
Namun, vonis tersebut diwarnai dengan satu dissenting opinion (perbedaan pendapat) dari hakim anggota Ibnu Kholik.
Dalam putusan yang dibacakan dalam persidangan yang digelar secara virtual di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin, (21/02/2022), hakim Ibnu Kholik menyatakan bahwa Effendy Pohan terbukti melakukan korupsi pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat, yang bersumber dari APBD Tahun 2020 sebesar Rp 2.499.769.520.