Kasus Binomo

TERUNGKAP Isi Surat Perjanjian Fakar dengan Calon Muridnya, Denda Rp 500 Juta Jika Beberkan Hal Ini

Dimana isi surat perjanjian tersebut tertulis, data lengkap pihak kedua atau calon member dari Fakarich.

Editor: Ayu Prasandi
HO
Terbongkar Isi surat perjanjian Fakar Suhartamin dengan calon muridnya 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Fakar Suhartami Pratama disebut-sebut sebagai biang kerok dari aplikasi bodong Binomo.

Fakar alias Fakarich merupakan guru dari Indra Kenz yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Awal mula munculnya aplikasi Binomo, Fakarich sempat mempromosikan mudahnya mendapatkan uang Miliaran rupiah dari aplikasi tersebut.

Baca juga: Ini Wajah Fakar Suhartami Pratama, Sosok Guru Trading Bagi Indra Kenz

Indra Kenz ternyata memiliki seorang guru bernama Fakar Suhartami Pratama. Kini guru Indra Kenz kabur dari dunia digital.
Indra Kenz ternyata memiliki seorang guru bernama Fakar Suhartami Pratama. Kini guru Indra Kenz kabur dari dunia digital. (Instagram)

Ia juga membuka kelas untuk masyarakat yang ingin belajar Binomo dan menjadi kaya raya.

Namun, bagi yang ingin menjadi murid Fakarich memiliki syarat dan ketentuan secara tertulis dan tanda tangan di atas meterai.

Pemilik akun instagram Fredella Lim beberkan isi persyaratan dan perjanjian yang dibuat oleh Fakarich.

Baca juga: SOSOK Fakar Suhartami, Anak Medan & Trader Binomo yang Ngaku Guru Indra Kenz, Kini Menghilang

Surat perjanjian kerjasama itu dibuat langsung oleh Fakarich, dalam surat itu juga jelas tertulis nama lengkap Fakar Suhrtami Pratama sebagai Direktur Utama dari PT Fakar Edukasi Pratama.

Dimana isi surat perjanjian tersebut tertulis, data lengkap pihak kedua atau calon member dari Fakarich.

Beberapa isi surat perjanjian yang dibuat oleh Fakarich kepada calon muridnya. (Ho)
Beberapa isi surat perjanjian yang dibuat oleh Fakarich kepada calon muridnya. (Ho) (TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH)

Didalam isi surat perjanjian itu juga, Fakarich meminta pihak kedua atau calon muridnya untuk merahasiakan kontrak kerjasama tersebut.

Isi surat itu juga menjelaskan, sistem pembagian hasil yang mengatakan bahwa hasil persentase 80 % untuk pihak kedua dan 20 persen pihak pertama atau Fakarich.

Selain itu, isi surat itu juga terulis bahwa, muridnya juga harus mengabadikan kepada Fakarich selama tiga tahun.

Namun, seakan tidak mau rugi dan modusnya diketahui polisi, Fakarich juga membuat perjanjian, dimana apabila muridnya melanggar perjanjian, akan dikenakan hukuman dan didenda Rp 500 juta.

Baca juga: Akun Instagram Fakar Suhartami Pratama Hilang, Diduga Takut Ditangkap Polisi Kasus Binomo

Terbongkar Isi surat perjanjian Fakar Suhartamin dengan calon muridnya
Terbongkar Isi surat perjanjian Fakar Suhartamin dengan calon muridnya (HO)

Surat itu pun harus ditandatangani diatas materi, oleh Fakarich dan calon Muridnya.

Terkait unggahan surat tersebut, tribun-medan mencoba mengkonfirmasi pemilik akun instagram bernama Fredella Lim, mengaku bukanlah korban dari Fakarich.

Ia hanya mengumpulkan sejumlah data, terkait aksi penipuan dari korban Binomo.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved