Berita Karo

Desa Ketaren Kabanjahe Resmi Jadi Desa Restorative Justice oleh Kejagung RI

Desa Ketaren yang berada di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo ditetapkan sebagai Desa Restorative Justice

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/M NASRUL
Kajati Sumut Idianto S.H, M.H (memegang mic), memberikan penjelasan kepada Jaksa Agung melalui virtual tentang penetapan Desa Ketaren menjadi Desa Restorative Justice, Rabu (16/3/2022). (TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL) 

Untuk itu, dengan hadirnya Rumah Restorative Justice ini pihaknya berharap bisa mengurangi penanganan perkara yang bergulir ke ranah hukum.

Baca juga: Oknum ASN BPN yang Gebuki Istrinya Laporkan Jaksa Kejari Medan ke Jamwas Kejagung RI

Ia juga berharap, melalui program ini bisa memberikan dampak baik kepada masyarakat. 

"Harapannya Sumatera Utara damai, sehingga pembangunannya bisa meningkatkan dan juga kesejahteraan masyarakat ikut meningkat," katanya. 

Lebih lanjut, untuk bisa ditetapkan menjadi Desa Restorative Justice adapun hal yang dinilai ialah masyarakat yang memang menghendaki adanya penyelesaian perkara tanpa proses hukum.

Dengan artian, kedua belah pihak yang bersinggungan mau untuk berdamai dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara tersebut. 

Di tempat serupa, Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting mengatakan sebagai pemerintahan pihaknya sangat mengapresiasi dan berterimakasih kepada Kejaksaan RI.

Terlebih, dirinya yang merupakan warga asli dan lahir di Desa Ketaren sangat menyambut baik ditetapkannya desa tersebut sebagai Rumah Restorative Justice. (cr4/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved