Dugaan Korupsi Dana BOS
Guru SMA Negeri 6 Kota Binjai Digilir Terus oleh Kejari Binjai Soal Dugaan Korupsi Dana BOS
Kejari Binjai terus menggilir sejumlah guru di SMA Negeri 6 Kota Binjai terkait dugaan korupsi dana BOS
Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
Adapun ketentuan yang dilanggar oleh pihak-pihak terkait sehubungan dengan pengelolaan dana Bos tersebut antara lain yaitu :
Permendikbud RI No.1 Tahun 2018 tentang Jukhnis Dana Bos Reguler tahun 2018;
Permendikbud RI No.18 Tahun 2019 tentang Jukhnis Dana Bos Reguler tahun 2019;
Permendikbud RI No.8 Tahun 2020 tentang Jukhnis Dana Bos Reguler tahun 2020;
Permendikbud RI No.6 Tahun 2021 tentang Jukhnis Dana Bos Reguler tahun 2021;
Permendikbud RI No.3 Tahun 2019 tentang Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa pada Satuan pendidikan; Pasal 21 (1) UU No.1 TAHUN 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Permendikbud RI No.14 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa pada Satuan pendidikan.
Bahwa dari data dan keterangan yang diperoleh adanya potensi/indikasi kerugian keuangan negara.
Namun demikian, untuk nilai nominal kerugian secara pasti akan dilakukan koordinasi dengan auditor.(wen/tribun-medan.com)