Kasus Quotex Doni Salmanan

Terjawab Duduk Perkara Istri Doni Salmanan Diperiksa 12 Jam soal Uang dan Barang Mewah yang Diterima

Istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina diperiksa selama 12 jam terkait dugaan tindak pidana kasus Quotex yang menjerat suaminya

Editor: Salomo Tarigan
Instagram.com/@dinanfajrina
Crazy Rich Bandung Doni Salmanan dan istrinya Dinan Nurfajrina 

TRIBUN-MEDAN.com - Akhirnya Istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina menjalani pemeriksaan di Bareskrim terkait Kasus penipuan Quetex.

Dinan Nurfajrin diperiksa selama 12 jam terkait dugaan tindak pidana kasus Quotex yang menjerat suaminya menjadi tersangka di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022) kemarin.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol menyampaikan bahwa Dinan Nurfajrina diperiksa dimulai dari 13.00 WIB hingga 01.00 WIB dini hari.

Istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina (kiri)
Istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina (kiri) (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

"Iya benar, diperiksa 12 jam," ujar Reinhard saat dikonfirmasi, Rabu (16/3/2022).

Namun demikian, Reinhard enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan Dinan Nurfajrina.

Termasuk, dugaan aliran dana yang diterima oleh Dinan dari Doni Salmanan.

Sementara itu, Kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus menyampaikan Dinan Nurfajrina dicecar terkait uang dan barang yang diterima dari tersangka Doni.

"Yang ditanyakan seputar aliran uang dan barang-barang yang dibelikan," jelas Ikbar.

Ikbar mengatakan aset-aset yang diterima dari Doni Salmanan dari hasil penyitaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bakal dijadikan barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

"Iya kalau terkait dengan Doni untuk sementara (disita), memenuhi kebutuhan penyidikan. Kalau enggak (terkait Doni) enggak (disita), soalnya banyak juga barang kepunyaan manajer dan istri hasil dari kerja masing-masing," ungkap Ikbar.

Selain aset Doni Salmanan, kata Ikbar, Dinan ditanya seputar konten-konten yang dibuat Doni Salmanan di akun YouTube King Salmanan.

Keduanya juga sempat bertemu di Bareskrim Polri.

"Ada ketemu, ngobrol, ya kangen-kangenan lah udah lama gak ketemu udah berapa hari ini gak ketemu," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus Quotex, Doni Salmanan meminta maaf soal kasus yang kini menjeratnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Permintaan maaf itu disampaikan langsung oleh Doni Salmanan dalam gelar konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binomo option atau forex, crypto dan sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujar Doni.

Doni menuturkan permintaan maaf itu diharapkan bisa meringankan hukuman dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex yang kini menjeratnya.

"Kemudian yang kedua saya juga ingin memohon doanya terhadap teman-teman semuanya khususnya masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," jelas Doni.

Di sisi lain, dia juga mengimbau masyarakat Indonesia bisa berhati-hati mengenai bahaya trading ilegal yang ada di Indonesia.

"Kemudian untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak ter ini sama trading-trading ilegal," pungkasnya.

Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Sehari Untung Miliaran

Crazy Rich Bandung Doni Salmanan meraup untung hingga miliaran hanya dalam kurun waktu setahun dari hasil dugaan tindak pidana kasus judi online Quotex.

Hal iniu terungkap saat Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang menangani perkara ini melakukan pennyidikan lebih mendalam.

"Saya sudah sampaikan diawal itu dari mulai tahun 2021 sampai kemarin. Jadi sudah 1 tahun," ujar Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri kepada wartawan, Selasa (15/3/2022).

Baca juga: Bareskrim Bocorkan 6 Orang Lagi terkait Kasus Quotex Doni Salmanan | Muncul Nama Hendry Susanto

Istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina datangi Bareskrim Polri, Senin (15/3/2022)
Istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina datangi Bareskrim Polri, Senin (15/3/2022) (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Sejauh ini, Asep menuturkan pihaknya telah menyita 97 item aset atau barang berharga pemilik nama lengkap Doni Muhammad Taufik tersebut.

Total, aset hingga barang berharga tersebut senilai Rp 64 miliar.

"Total barang bukti yang sudah kita sita sampai saat ini sebanyak 97 item. Total nilai estimasi barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan adalah sebesar kurang lebih Rp64 miliar," pungkas Asep.

Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus Quotex, Doni Salmanan meminta maaf soal kasus yang kini menjeratnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Permintaan maaf itu disampaikan langsung oleh Doni Salmanan dalam gelar konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).

"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binomo option atau forex, crypto dan sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujar Doni.

Doni menuturkan permintaan maaf itu diharapkan bisa meringankan hukuman dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex yang kini menjeratnya.

"Kemudian yang kedua saya juga ingin memohon doanya terhadap teman-teman semuanya khususnya masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," jelas Doni.

Di sisi lain, dia juga mengimbau masyarakat Indonesia bisa berhati-hati mengenai bahaya trading ilegal yang ada di Indonesia.

"Kemudian untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak ter ini sama trading-trading ilegal," pungkasnya.

Baca juga: Update MotoGP Mandalika 2022, Pembalap Akan Berdatangan Mulai Hari Ini, Jokowi akan Beraudensi

Baca juga: Bareskrim Bocorkan 6 Orang Lagi terkait Kasus Quotex Doni Salmanan | Muncul Nama Hendry Susanto

(Tribunnews/ Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved