Penggelapan dan Narkoba

WOW FANTASTIS, Polisi yang Didakwa Gelapkan Uang barang Bukti dan Simpan Sabu Dibebaskan Hakim

Dituntut 10 tahun, hakim malah bebaskan oknum polisi yang didakwa gelapkan uang barang bukti dan simpan sabu

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Sidang vonis empat Oknum polisi Satresnarkoba Polrestabes yang didakwa perkara pencurian uang dan kasus narkotika di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (15/3/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Iptu Toto Hartono, anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan yang didakwa menggelapkan uang barang bukti milik terduga gembong narkoba dibebaskan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Menurut hakim, Iptu Toto Hartono tidak bersalah melakukan penggelapan.

Padahal di dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Toto Hartono bukan hanya menggelapkan uang barang bukti, tapi juga menguasai narkotika jenis sabu seberat 3,2 gram.

"Menyatakan Toto Hartono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum," kata hakim Jarihat Simarmata, Selasa (15/3/2022).

 

 

Dalam amar putusannya, hakim yang kerap membebaskan terdakwa korupsi ini meminta jaksa agar segera mengeluarkan Iptu Toto Hartono dari tahanan. 

"Memulihkan hak - hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," kata hakim.

Jika Toto Hartono divonis bebas, anak buahnya yang sama-sama bertugas di Sat Res Narkoba Polrestabes Medan dan didakwa dengan kasus yang sama divonis lebih ringan.

Mereka yang divonis ringan adalah Dudi Efni, Marjuki Ritonga, dan Matredy Naibaho.

Dalam perkara ini, Dudi Efni dan Marjuki Ritonga cuma divonis pidana penjara selama 8 bulan 21 hari.

Sedangkan terdakwa Matredy Naibaho cuma divonis 8 bulan 22 hari.

Hakim Jarihat Simarmata menganggap, ketiga oknum polisi tersebut hanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Sementara atas kepemilikan narkotika sebagaimana dakwaan JPU, para terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah.

 

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved