Penggelapan dan Narkoba
WOW FANTASTIS, Polisi yang Didakwa Gelapkan Uang barang Bukti dan Simpan Sabu Dibebaskan Hakim
Dituntut 10 tahun, hakim malah bebaskan oknum polisi yang didakwa gelapkan uang barang bukti dan simpan sabu
Meski masing-masing terdakwa dinyatakan terbukti Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, faktanya hukuman oknum polisi tersebut jauh lebih ringan dari hukuman yang disebutkan pasal tersebut.
Bila merujuk Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana, setidaknya para terdakwa bisa dihukum lebih dari satu tahun penjara.
Melihat begitu ringannya vonis hakim Jarihat Simarmata, tentu hukuman ini sangat berbanding jauh dengan tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut Rahmi Shafrina.
Pada persidangan sebelumnya, JPU Rahmi Shafrina menjerat masing-masing terdakwa dengan pasal berlapis.
Iptu Toto Hartono dan Aipda Matredy Naibaho dengan pidana masing-masing 10 tahun penjara.
JPU menuntut kedua terdakwa dengan pasal berlapis, mulai pasal pencurian, narkotika, hingga UU Psikotropika.
Tidak hanya pidana penjara, JPU juga menuntut supaya kedua terdakwa dihukum membayar denda sebesar Rp 800 juta, apabila tidak dibayar diganti 3 bulan penjara.
JPU menilai, terdakwa Toto terbukti bersalah melakukan pencurian uang hasil penggeledahan terduga bandar sabu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Selain itu, terdakwa Toto juga dinyatakan bersalah atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 3,50 Gram sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Serta Pidana Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Sementara itu, untuk terdakwa Matredy Naibaho dinilai terbukti bersalah melakukan pencurian uang hasil penggeledahan kasus narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP. Serta Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kepemilikan ganja Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Psikotropika. Sedangkan terdakwa Dudi Efni dan Marjuki Ritonga sebelumnya dituntut 3 tahun penjara.
Saat dimintai tanggapannya terkait vonis tersebut, JPU Rahmi dengan tegas mengatakan akan mengajukan banding terhadap ketiga terdakwa yang divonis ringan sementara untuk terdakwa Toto, JPU langsung menyatakan banding.
"Jaksa sudah menuntut 10 tahun, namun hakim berpendapat lain ya masing-masing punya pendapat. Karena terdakwa Matready, Dudi, dan Marjuki terbukti melakukan pidana namun divonis 8 bulan 21 hari maka JPU akan melakukan upaya banding. Untuk perkara Toto kami akan mengajukan kasasi," pungkas Rahmi.