Penggelapan dan Narkoba

WOW FANTASTIS, Polisi yang Didakwa Gelapkan Uang barang Bukti dan Simpan Sabu Dibebaskan Hakim

Dituntut 10 tahun, hakim malah bebaskan oknum polisi yang didakwa gelapkan uang barang bukti dan simpan sabu

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Sidang vonis empat Oknum polisi Satresnarkoba Polrestabes yang didakwa perkara pencurian uang dan kasus narkotika di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (15/3/2022). 

 

Meski masing-masing terdakwa dinyatakan terbukti Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, faktanya hukuman oknum polisi tersebut jauh lebih ringan dari hukuman yang disebutkan pasal tersebut.

Bila merujuk Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana, setidaknya para terdakwa bisa dihukum lebih dari satu tahun penjara.

Melihat begitu ringannya vonis hakim Jarihat Simarmata, tentu hukuman ini sangat berbanding jauh dengan tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut Rahmi Shafrina.

Pada persidangan sebelumnya, JPU Rahmi Shafrina menjerat masing-masing terdakwa dengan pasal berlapis.

Iptu Toto Hartono dan Aipda Matredy Naibaho dengan pidana masing-masing 10 tahun penjara.

JPU menuntut kedua terdakwa dengan pasal berlapis, mulai pasal pencurian, narkotika, hingga UU Psikotropika.

Tidak hanya pidana penjara, JPU juga menuntut supaya kedua terdakwa dihukum membayar denda sebesar Rp 800 juta, apabila tidak dibayar diganti 3 bulan penjara.

JPU menilai, terdakwa Toto terbukti bersalah melakukan pencurian uang hasil penggeledahan terduga bandar sabu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2  KUHP.

Selain itu, terdakwa Toto juga dinyatakan bersalah atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 3,50 Gram sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Serta Pidana Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

 

Sementara itu, untuk terdakwa Matredy Naibaho dinilai terbukti bersalah melakukan pencurian uang hasil penggeledahan kasus narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP. Serta Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kepemilikan ganja Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Psikotropika. Sedangkan terdakwa Dudi Efni dan Marjuki Ritonga  sebelumnya dituntut 3 tahun penjara.

Saat dimintai tanggapannya terkait vonis tersebut, JPU Rahmi dengan tegas mengatakan akan mengajukan banding terhadap ketiga terdakwa yang divonis ringan sementara untuk terdakwa Toto, JPU langsung menyatakan banding.

"Jaksa sudah menuntut 10 tahun, namun hakim berpendapat lain ya masing-masing punya pendapat. Karena terdakwa Matready, Dudi, dan Marjuki terbukti melakukan pidana namun divonis 8 bulan 21 hari maka JPU akan melakukan upaya banding. Untuk perkara Toto kami akan mengajukan kasasi," pungkas Rahmi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved