Polres Dairi
Pengedar Tembakau Gorilla Diringkus Narkoba Polres Dairi
Kita berhasil amankan satu orang pengedar tembakau gorilla di depan kantor titipan kilat dan kita berhasil amankan satu kardus berisikan satu klip
Pengedar Tembakau Gorilla Diringkus Narkoba Polres Dairi
TRIBUN-MEDAN.com, DAIRI - Meresahkan warga, pengedar narkotika golongan I jenis tembakau gorilla di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Sidikalang, Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi diringkus Personel Satuan Reskrim Narkoba Polres Dairi saat hendak melakukan pengiriman barang haram tersebut melalui titipan kilat tujuan Bandung pada, Rabu (16/3/2022).
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman membenarkan penangkapan seorang tersangka tindak pidana narkotika golongan I jenis tembakau gorilla.
Dalam keterangannya Wahyudi Rahman mengatakan Satres Narkoba Polres Dairi peroleh informasi banyaknya peredaran tembakau gorilla di depan kantor titipan kilat dari masyarakat.
Setelah melakukan penyelidikan di TKP, akhirnya satu orang berinisial HR Als N berhasil diamankan karena kepemilikan narkoba.
"Kita berhasil amankan satu orang pengedar tembakau gorilla di depan kantor titipan kilat dan kita berhasil amankan satu kardus berisikan satu klip plastik transparan berisi barang haram tersebut," katanya, Kamis (17/3/2022).
Kepada petugas, tersangka HR mengakui akan mengirim tembakau gorilla miliknya ke wilayah Bandung yang di pesan melalui akun instagram miliknya.
"Tersangka HR adalah seorang karyawan swasta yang merupakan warga Japan Farmasi Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi. Barang bukti yang turut diamankan adalah sebuah plastik klip transparan berisikan tembakau gorilla, dengan berat netto 5,84 gram, sebuah kardus pembungkus serta sebuah pakaian warna merah jambu," ujarnya.
Saat ini tersangka tindak pidana narkotika golonganl I jenis tembakau gorilla berikut barang buktinya sudah diamankan di Satuan Narkoba Polres Dairi guna proses penyidikan selanjutnya.
(akb/tribun-medan.com)