Kasus Binomo Indra Kenz
TERNYATA Ayah Kandung Indra Kenz Diperiksa soal Perusahaan Kursus Trading Anaknya| Tim Pindah Uang
Bareskrim Polri telah memeriksa ayah kandung Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait kasus yang kini menjerat anaknya sebagai tersangka kasus Binomo.
TRIBUN_MEDAN.com- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah memeriksa ayah kandung Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait kasus yang kini menjerat anaknya sebagai tersangka kasus Binomo.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyampaikan ayah Indra Kenz yang berinisial LHS itu diperiksa selama lebih dari 7 jam oleh penyidik Bareskrim Polri pada Kamis (17/3/2022).

Baca juga: Hasil Pertandingan Liga Eropa, Barcelona Menang 2-1, West Ham 2-0 Sevilla, Leverkusen 0-1 Atalanta
"Bapaknya IK pemeriksaanya selesai dari 10.00 WIB sampai jam 17.30 WIB tadi," ujar Gatot kepada wartawan, Jumat (18/3/2022).
Gatot menyatakan bahwa ayah Indra Kenz dicecar sebanyak 18 pertanyaan.
Dia ditanya seputar perusahaan kursus trading milik Indra Kenz di Medan.
Baca juga: TERBONGKAR Tim Indra Kenz Hilangkan Barang Bukti, Bareskrim: Sembunyikan Rekening, Pindahkan Uang
"Ada 18 pertanyaan. Secara umum disampaikan yang bersangkutan itu sebagai direktur kursus trading Medan," pungkasnya.
Tim Khusus Hilangkan Barang Bukti
Indra Kenz diduga melakukan trik licik agar menghindar dari jeratan hukum yang merugikan dirinya.
Polisi menduga Indra Kenz punya tim khusus untuk hilangkan Barang Bukti, dengan membunyikan rekening dan pindahkan uang.
Bareskrim Polri tengah mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan penipuan trading binary option lewat aplikasi Binomo atas tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Baca juga: TEMUAN BARU Kematian Artis Tangmo Nida soal 11 Luka, Autopsi hingga Saksi Berbohong

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa ada dugaan Indra Kenz memiliki tim yang turut membantunya.
"Sudah adalah tapi masih kita dalami. Arahnya ada tim beberapa orang, tim Indra Kenz yang membantu Indra Kenz," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Kamis (17/3/2022).
Baca juga: BONGKAR Indra Kenz Belanja Apa Saja di Turki, Bareskrim Lacak Aset Libatkan PPATK dan Div Hubinter
Whisnu menyampaikan tim tersebut juga diduga turut membantu Indra Kenz menghilangkan barang bukti.
Termasuk, kata dia, membantu memindahkan isi rekening Indra Kenz agar tak disita.
"Membantu menyembunyikan rekening, memindahkan uangnya," ujar Whisnu.
Baca juga: Kelakuan Indra Kenz Bikin Geram Polisi, Berani Buat Pengakuan Begini ke Penyidik Polisi
Kendati demikian, Whisnu belum bisa menjelaskan lebih rinci mengenai tim Indra Kenz tersebut. Hanya, dia menegaskan akan menindak pihak yang terlibat.
"Ada beberapa rekan-rekannya. Kita akan tindak terus. Kalau memenuhi dua alat bukti (bisa tersangka)," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Indra Kesuma alias Indra Kenz tak hanya menghilangkan barang bukti yang terkait dugaan tindak pidana penipuan kasus Binomo. Dia ternyata memindahkan isi rekeningnya agar tidak disita penyidik.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. Menurutnya, fakta itu diketahui seusai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
"Pada saat kita mau sita, dia kan rekeningnya udah sedikit. Cuma Rp1,8 miliar rekeningnya tuh. Udah dipindahin," ujar Whisnu kepada wartawan, Kamis (17/3/2022).
Whisnu menuturkan pihaknya juga kini tengah meminta bantuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) untuk melacak rekening milik Indra Kenz. Khususnya untuk mencari aset-aset yang terkait kejahatannya tersebut.
"Kita lagi minta bantuan PPATK buat melacak rekeningnya ke mana aja. Kita nggak bisa buka rekening kan, yang bisa PPATK. Nanti dari PPATK kita dapat tuh transaksinya kemana kemana. Lalu kita cek," jelas dia.
Di sisi lain, Whisnu menuturkan Indra Kenz bukan kali pertama tidak kooperatif dalam pemeriksaan kasus Binomo.
Dia juga diduga telah menghilangkan sejumlah barang bukti.
"Dia menghilangkan barang buktinya lah. Mau diambil ilang katanya dia tidak ada handphone nya lah. Komputernya ilang lah. Kalau handphonenya ada kan bisa keliat tuh sama monitornya," pungkasnya.
Polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.
Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti.
Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.
Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Baca juga: MOTOGP MANDALIKA 2022: Adik Valentino Rossi Punya Peluang Bagus di Sirkuit Mandalika
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun. Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
• TEMUAN BARU Kematian Artis Tangmo Nida soal 11 Luka, Autopsi hingga Saksi Berbohong
Baca juga: DIGEREBEK Gudang Minyak Goreng Merek Wasilah 212 dan Kita 212, Ternyata Milik Keluarga Anggota DPRD
Baca juga: Sadis Perlakuan Anak Bupati, Penghuni Kerangkeng Manusia Disetrum Dibikin Cacat, Polda Sumut Lambat?
(Tribunnews/ Igman Ibrahim)