Pernikahan Dini
Di Kabupaten Karo Banyak Anak di Bawah Umur Kebelet Nikah Sampai Minta Dispensasi Pengadilan Agama
Di Kabupaten Karo banyak anak di bawah umur yang kebelet nikah sampai minta dispensasi ke Pengadilan Agama
TRIBUN-MEDAN.COM,KARO - Di Kabupaten Karo, banyak anak di bawah umur atau di bawah usia 19 tahun yang kebelet nikah.
Agar bisa menikah, anak di bawah umur ini sampai minta dispensasi ke Pengadilan Agama Kabanjahe.
Menurut Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe, Sri Armaini, selama pandemi ini atau dua tahun terakhir, jumlah permohonan dispensasi untuk menikah bahkan meningkat lima kali lipat.
Jumlah ini berbeda dengan jumlah perkara yang hanya 10 perkara pertahunnya.
Baca juga: Ayah Laporkan Pria Mengaku Polisi yang Berikan Perbuatan Tak Senonoh ke Anak di Bawah Umur
"Di masa pandemi ini, kami mencatat adanya peningkatan lima kali lipat permintaan dispensasi pernikahan. Kalau kami lihat, pandemi ini cukup berdampak pada melonjaknya permintaan dispensasi nikah," kata Sri, Selasa (22/3/2022).
Dia mengatakan, sesuai aturan, batas minimal usia pernikahan itu adalah 19 tahun.
Namun, mereka yang minta dispensasi ini banyak yang masih di bawah 19 tahun.
Mengingat kondisi yang ada, maka calon pengantin yang akan menikah di bawah usia yang ditetapkan bisa mengajukan permohonan nikah ke Pengadilan Agama.
Baca juga: Pelaku Perekam dan Penyebar Video M3sum Pelajar SMK di Salatiga Ternyata Anak di Bawah Umur
Dengan persyaratan, calon yang mendaftar harus menyertakan surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA) yang sesuai dengan domisili tempat pendaftaran.
"Jadi harus ada penolakan dulu di KUA yang menyatakan jika yang bersangkutan belum memenuhi usia untuk menikah. Setelah itu, baru bisa mengajukan permohonan perkara dispensasi nikah ke Pengadilan Agama," Ucapnya.
Meskipun begitu, dirinya menjelaskan jika tidak semua perkara permohonan dispensasi nantinya disetujui.
Dijelaskan Sri, sebelum memutuskan tentang dispensasi nikah ini pihaknya tetap akan melakukan beberapa tahapan terlebih dahulu.
Adapun tahapan utamanya, meminta keterangan orangtua dari kedua belah pihak untuk memastikan jika pernikahan ini memang disetujui oleh keluarga.
Baca juga: Anak Terancam Dihukum Mati di Malaysia, Pria di Siantar Ini Malah Cabuli Anak di Bawah Umur
Selain itu, pihaknya juga akan melihat seperti apa pertimbangan permohonan ini apakah bisa ditoleransi atau tidak.
"Jadi ada prosesnya, kita lihat dulu lebih banyak maslahatnya atau mudorotnya," Katanya.
Lebih lanjut, Sri menjelaskan salah satu dampak yang paling terlihat dari semua yang mengajukan permohonan dispensasi nikah ini karena banyaknya anak usia dini yang tidak bersekolah.
Seperti diketahui, di masa pandemi ini pemerintah mengeluarkan keputusan untuk dilaksanakannya pembelajaran jarak jauh.
Kondisi ini, menyebabkan anak semakin banyak waktu luang dan dengan kurangnya kontrol membuat pergaulan anak menjadi lebih bebas.
Baca juga: Ibu Korban Sebut Kafe Neraka di Namorambe Diduga Pekerjakan Pelayan Anak di Bawah Umur
Sehingga, tak sedikit anak usia sekolah yang pergaulannya menjadi semakin bebas dan menyebabkan hamil di luar nikah.
"Apalagi bagi keluarga yang kurang mampu, anak jadi lebih sulit untuk belajar dari rumah karena tidak memiliki fasilitas android. Jadi banyak yang memilih bekerja. Orangtua juga melihat dari pada anaknya terjadi hal yang tidak diinginkan, lebih baik dinikahkan, atau ada yang sudah hamil di luar nikah," ungkapnya.
Untuk mencegah melonjaknya pernikahan usia dini, Sri mengatakan pihaknya sudah bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Karo.
Kerja sama ini, ditujukan untuk memberikan pemahaman bagi orang tua yang akan menikahkan anaknya di usia dini agar tidak menjadi penyesalan di kemudian hari. (cr4/tribun-medan.com)