Kasus Binomo Indra Kenz

Fakar Suhartami Sang Guru Indra Kenz Mangkir tanpa Alasan, Begini Tindakan Polri Selanjutnya

Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich yang juga guru tersangka kasus Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz mangkir dalam pemeriksaan.

Editor: Salomo Tarigan
HO
Fakar Suhartami Pratama alias Fakar Rich 

TRIBUN-MEDAN.com - Kabar tekini pengusutan kasus  penipuan Binomo dengan tersangka Indra Kenz.

Fakar Suhartami Sang Guru Indra Kenz Mangkir tanpa Alasan, Begini Tindakan Polri Selanjutnya

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap bahwa Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich yang juga guru tersangka kasus Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz mangkir dalam pemeriksaan.

Baca juga: PENGAKUAN Olla Ramlan Jauh Hari Sebelum Gugat Cerai, 2 Alasan Dirinya Bisa Meninggalkan Suami

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Kombes Candra Sukma Kumara menyanpaikan bahwa Fakar Suhartami seharusnya diperiksa pada Senin 21 Maret 2022 kemarin.

Tapi, dia tidak menghadiri pemeriksaan.

"Yang bersangkutan tidak datang Senin kemarin," ujar Candra kepada wartawan, Kamis (24/3/2022).

Candra menyatakan Fakarich tidak memberikan alasan kepada penyidik terkait ketidakhadirannya dalam pemeriksaan tersebut.

Dia direncanakan bakal dipanggil lagi oleh penyidik.

"Akan kita panggil lagi," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap bahwa Indra Kesuma alias Indra Kenz diajarkan oleh Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich agar menghilangkan barang bukti terkait kasus Binomo.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan bahwa Fakar sebelumnya telah dipanggil oleh penyidik Polri. Namun, dia tidak memenuhi pemeriksaan tersebut.

"(Guru Indra Kenz) informasinya Fakar tapi belum datang," ujar Whisnu kepada wartawan, Kamis (17/3/2022).

Whisnu menuturkan Fakar juga telah kembali dipanggil oleh penyidik Bareskrim Polri pada pekan depan.

Dia mengharapkan Fakar bisa menghadiri pemeriksaan tersebut.

"Ini kan kita mau panggil, Fakar minggu depan kita sudah panggil," jelas Whisnu.

Lebih lanjut, Whisnu menambahkan Fakar diduga kuat menjadi orang yang mengajari Indra Kenz melarikan isi rekeningnya agar tak disita oleh penyidik.

Namun, hal ini masih perlu didalmi oleh penyidik.

"Mungkin ya, kita tidak bisa menyimpulkan secara langsung ya," pungkasnya.

Baca juga: Olla Ramlan Buat Pengakuan Soal Status Janda, Terjawab Keretakan Rumah Tangga dengan Aufar Hutapea

Baca juga: PENGAKUAN Olla Ramlan Jauh Hari Sebelum Gugat Cerai, 2 Alasan Dirinya Bisa Meninggalkan Suami

Laporan di Polda Sumut 

Korban Binomo melaporkan guru Crazy Rich Indra Kenz yakni Fakar Suhartami Pratama ke Polda Sumut, Selasa (22/3/2022).

Hal itu dapat dilihat dari nomor laporan : STTLP/532/III/2022/SPKT/Polda Sumut atas pelapor JL.

Selain itu juga ada nomor laporan : STTLP/531/III/2022/Sumut/SKPT "I" atas pelapor SFD.

Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Korban Binomo, Dongan Nauli Siagian di depan SPKT Polda Sumut.

"Hari ini bersama 4 orang korban Binomo dan yang dilaporkan FSP, HAP, EL, dan BS," kata Dongan.

Modus dan polanya serupa dengan korban yang sebelumnya melapor. Ini awalnya melihat YouTube dan IG, lalu masuk ke Link.

Dikatakannya, korban diiming - imingi mendapatkan laba yang cukup besar. Kerugiannya sekitar setengah milyar.

Rinciannya dari S sekitar Rp 300 jutaan, JL sekitar Rp 80 an Juta, JS sekitar Rp 80 jutaan, dan FA sekitar Rp 30 jutaan.

"Yang tergabung dalam grup korban ada 400 an dan korban yang melapor sekitar 40 orang. Tapi yang lainnya masih kumpulkan bukti," ujarnya.

"Tadi bukti chat, buku trading, rekening koran, dan akun. Pasal 28 UU ITE serta pasal 372 dan 378, artinya ada penipuan juga," tutupnya.

Baca juga: Olla Ramlan Buat Pengakuan Soal Status Janda, Terjawab Keretakan Rumah Tangga dengan Aufar Hutapea

Baca juga: Apa Penyebab Olla Ramlan Cerai dengan Aufar Hutapea, Ngaku Baik-baik, Nyatanya Gugat ke Pengadilan

(cr8/tribun-medan.com/Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Fakar Suhartami Sang Guru Indra Kenz Mangkir tanpa Alasan, Begini Tindakan Polri Selanjutnya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved