Berita Viral
Vita Amalia Rencanakan Gugatan ke PTUN, Tak Terima Dipecat dari ASN, Pemkab Kepahiang Siap Ladeni
Pemkab Kepahiang juga menyatakan siap jika ada gugatan yang diajukan dan memastikan bahwa keputusan pemecatan sudah sesuai
TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang siap menerima gugatan dari Vita Amali seorang ASN yang tak terima dipecat karena viral menginjak Alquran.
ASN Pemkab Kepahiang tak terima Vita Amalia menyatakan keberatan usai dipecat oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang.
Diketahui, Vita Amalia Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kepahiang yang viral karena menginjak Al-Quran dipecat Pemkab Kepahiang.
Sebelumnya, Pemkab Kepahiang resmi memutuskan pemecatan terhadap Vita Amalia.
Secara administratif, Vita diberhentikan dengan hormat, namun tidak atas permintaan sendiri.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang sekaligus Ketua Tim Penegak Disiplin, Hartono, mengatakan keputusan pemecatan diambil setelah melalui proses kajian mendalam.
Baca juga: TERKUAK SOSOK Asli Dea MUA yang Disebut Nyamar Jadi Perempuan, Namanya Deni, Sudah Banyak Korban
Proses tersebut melibatkan pemeriksaan dari Inspektorat, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM), hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepahiang.
"Kita juga mempertimbangkan dampak kepada masyarakat, pemerintah daerah, provinsi, dan negara. Maka kami memutuskan hukuman terberat, yaitu pemecatan. Istilahnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," jelas Hartono dilansir TribunBengkulu.com, Senin (10/11/2025).
Langkah selanjutnya, berkas pemecatan Vita akan dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, Hartono menyebut ASN yang bersangkutan masih memiliki hak dan ruang untuk melakukan pembelaan atau menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca juga: TAMPANG Tersangka Korupsi Medan Fashion Festival Tahun 2024, 2 Kadis dan Direktur CV Global Mandiri
Pemkab Kepahiang juga menyatakan siap jika ada gugatan yang diajukan dan memastikan bahwa keputusan pemecatan sudah sesuai dengan aturan serta Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
"ASN yang bersangkutan tentu memiliki hak dan ruang untuk keberatan. Tapi kita sudah siap," kata Hartono.
Keputusan pemecatan ini diharapkan menjadi efek jera bagi ASN lain agar tidak melakukan pelanggaran etik maupun disiplin.
Di sisi lain, Penasehat Hukum (PH) Vita Amalia, Bastion Ansori, mengatakan bahwa kliennya telah mengetahui keputusan pemecatan yang dikeluarkan Pemkab Kepahiang pada Senin (10/11/2025).
Baca juga: PURBAYA Heran Harga Barang Impor Naik Drastis Tiba di Indonesia, Dari Rp 117 Ribu Jadi Rp 50 Juta
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Vita kepada dirinya.
| PURBAYA Heran Harga Barang Impor Naik Drastis Tiba di Indonesia, Dari Rp 117 Ribu Jadi Rp 50 Juta |
|
|---|
| UANG Rp 1 Miliar Hangus Terbakar di Sulbar, Sopir Mobil Bank BUMN Cium Bau Terbakar Usai Isi BBM |
|
|---|
| KONDISI Mahasiwi Unpak Bogor Jatuh dari Lantai 3 Saat Nyender di Pembatas Besi, Videonya Viral |
|
|---|
| USAI Presiden Turun Tangan, Propam Polda Gercep Periksa Penyidik, Kejati Dukung Kedua Guru Ajukan PK |
|
|---|
| DETIK-DETIK Siswa FN Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta, Lepas Seragam Tenteng Senjata Mainan ke Masjid |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Vita-amali-asn-tuntut-1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.