Breaking News

Berita Viral

Vita Amalia Rencanakan Gugatan ke PTUN, Tak Terima Dipecat dari ASN, Pemkab Kepahiang Siap Ladeni

Pemkab Kepahiang juga menyatakan siap jika ada gugatan yang diajukan dan memastikan bahwa keputusan pemecatan sudah sesuai

|
Tribun-Bengkulu.com
ASN VIRAL KEPAHIANG - Vita Amalia, ASN viral injak Al-Quran usai diperiksa di Inspektorat Kepahiang, Provinsi Bengkulu pada Senin (13/10/2025) siang. Penasehat Hukum (PH) Vita Amalia, Bastion Ansori, mengatakan bahwa kliennya telah mengetahui keputusan pemecatan yang dikeluarkan Pemkab Kepahiang pada Senin (10/11/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang siap menerima gugatan dari Vita Amali seorang ASN yang tak terima dipecat karena viral menginjak Alquran.

ASN Pemkab Kepahiang tak terima Vita Amalia menyatakan keberatan usai dipecat  oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang.

Diketahui, Vita Amalia Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kepahiang yang viral karena menginjak Al-Quran dipecat Pemkab Kepahiang.  

Sebelumnya, Pemkab Kepahiang resmi memutuskan pemecatan terhadap Vita Amalia.

Secara administratif, Vita diberhentikan dengan hormat, namun tidak atas permintaan sendiri.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang sekaligus Ketua Tim Penegak Disiplin, Hartono, mengatakan keputusan pemecatan diambil setelah melalui proses kajian mendalam.

Baca juga: TERKUAK SOSOK Asli Dea MUA yang Disebut Nyamar Jadi Perempuan, Namanya Deni, Sudah Banyak Korban

Proses tersebut melibatkan pemeriksaan dari Inspektorat, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM), hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepahiang.

"Kita juga mempertimbangkan dampak kepada masyarakat, pemerintah daerah, provinsi, dan negara. Maka kami memutuskan hukuman terberat, yaitu pemecatan. Istilahnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," jelas Hartono dilansir TribunBengkulu.com, Senin (10/11/2025).

Langkah selanjutnya, berkas pemecatan Vita akan dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, Hartono menyebut ASN yang bersangkutan masih memiliki hak dan ruang untuk melakukan pembelaan atau menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca juga: TAMPANG Tersangka Korupsi Medan Fashion Festival Tahun 2024, 2 Kadis dan Direktur CV Global Mandiri

Pemkab Kepahiang juga menyatakan siap jika ada gugatan yang diajukan dan memastikan bahwa keputusan pemecatan sudah sesuai dengan aturan serta Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.

"ASN yang bersangkutan tentu memiliki hak dan ruang untuk keberatan. Tapi kita sudah siap," kata Hartono.

Keputusan pemecatan ini diharapkan menjadi efek jera bagi ASN lain agar tidak melakukan pelanggaran etik maupun disiplin.

Di sisi lain, Penasehat Hukum (PH) Vita Amalia, Bastion Ansori, mengatakan bahwa kliennya telah mengetahui keputusan pemecatan yang dikeluarkan Pemkab Kepahiang pada Senin (10/11/2025).

Baca juga: PURBAYA Heran Harga Barang Impor Naik Drastis Tiba di Indonesia, Dari Rp 117 Ribu Jadi Rp 50 Juta

Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Vita kepada dirinya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved