Kisruh Seleksi KPID Sumut

Ini Tiga Poin Maladministrasi yang Ditemukan Ombudsman dari Proses Seleksi Komisioner KPID Sumut

Ombudsman RI Perwakilan Sumut membeberkan sejumlah poin terkait maladministrasi pemilihan Komisioner KPID

Editor: Array A Argus
HO
Penyerahan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait maladministrasi dalam proses seleksi calon KPID Sumut dari Asisten Pemeriksaan Ombudsman Sumut James Marihot Panggabean kepada Ketua DPRD Medan, Baskami Ginting, Kamis (24/3/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) meminta Komisi A DPRD Sumut untuk membatalkan hasil seleksi Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024. Pasalnya, ada temuan maladministrasi dalam proses seleksi yang dilakukan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar melalui Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan James Marihot Panggabean mengatakan, berdasarkan laporan calon komisioner KPID Sumut yang kemudian dilakukan pendalaman, ada tiga poin penting.

Pertama, terkait seleksi Komisioner KPID Sumut dimana ada tahapan yang tidak memenuhi syarat.

Kedua, mengenai proses perpanjangan Komisioner KPID Sumut periodeĀ 2016-2019. Ketiga, perihal fit and proper test yang dilakukan Komisi A.

Baca juga: Penetapan KPID Sumut Terpilih Kembali Ditunda, DRPD Terbitkan SK Perpanjangan Komisioner Sebelumnya

"Dari tiga poin tersebut, kami menyimpulkan berdasarkan hasil analisis dan bukti-bukti yang dikumpulkan bahwa ada maladministrasi," ujar James, Jumat (25/3/2022).

James mengatakan, Ombudsman meminta pimpinan DPRD Sumut untuk menunda pengesahan 7 nama komisioner KPID Sumut yang diusulkan oleh Ketua Komisi A.

Kemudian, kepada Ketua Komisi A, terangnya, pihaknya juga minta untuk membatalkan berita acara rapat pleno penetapan 7 nama komisioner tersebut.

"Selain itu, juga diminta kepada seluruh anggota dewan di Komisi A untuk menyepakati terkait sistem dan tata tertib pelaksanaan serta pemilihan dalam seleksi komisioner KPID," katanya.

James menyebutkan, maladministrasi yang ditemukan yaitu di dalam tahap uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi A karena tidak dilakukannya uji publik.

Baca juga: Inilah Daftar 7 Nama Komisioner KPID Sumut Terpilih, DPRD Tuntas Gelar Fit and Proper Tes

"Di dalam Peraturan KPI, sebelum dilakukan fit and proper test harus dilakukan uji publik oleh Komisi A selama 10 hari. Kami tidak melihat dan menemukan uji publik yang dilakukan Komisi A," sebutnya.

Maladministrasi selanjutnya, terang James, mengenai proses penetapan 7 nama komisioner terpilih oleh Komisi A secara musyawarah/mufakat.

Namun, setelah dikaji ternyata ada bukti skor dari proses penetapan 7 nama dari 21 nama yang mengikuti fit and proper test.

"Memang ada musyawarah/mufakat, tetapi berdasarkan UU MD3, terkait peraturan teknis pelaksanaan pengambilan keputusan oleh DPRD Provinsi, itu harus diatur lebih detail di Peraturan DPRD Provinsi," ucapnya.

Ia mengatakan tidak adanya regulasi yang mengatur secara teknis musyawarah/mufakat untuk penetapan 7 nama komisioner terpilih.

Baca juga: Ketua KPID Sumut Meninggal Covid-19, Komisioner Sepakati WFH dan Kantor Disemprot Disinfektan

"Makanya, kami simpulkan juga terjadi maladministrasi dalam penetapan 7 nama itu karena tidak ada aturan teknisnya," jelas James.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved