Kisruh Seleksi KPID Sumut

Ini Tiga Poin Maladministrasi yang Ditemukan Ombudsman dari Proses Seleksi Komisioner KPID Sumut

Ombudsman RI Perwakilan Sumut membeberkan sejumlah poin terkait maladministrasi pemilihan Komisioner KPID

Editor: Array A Argus
HO
Penyerahan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait maladministrasi dalam proses seleksi calon KPID Sumut dari Asisten Pemeriksaan Ombudsman Sumut James Marihot Panggabean kepada Ketua DPRD Medan, Baskami Ginting, Kamis (24/3/2022). 

Terkait temuan maladministrasi Ombudsman Sumut tersebut, Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto tak banyak berkomentar. Apakah hasil seleksi itu berlanjut atau diulang, Hendro menyerahkan keputusan kepada pimpinan DPRD Sumut.

"Kami (Komisi A) kembali kepada pimpinan DPRD, karena kami ini kan AKD (Alat Kelengkapan Dewan)," ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting menyatakan, pimpinan dewan akan mengundang Komisi A untuk rapat dan membahasnya. Karena itu, belum bisa diputuskan apakah dilanjutkan atau diulang seleksi Komisioner KPID Sumut tersebut.

Baca juga: Ketua KPID Sumut Meninggal Dunia, Dikenal sebagai Sosok yang Rendah Hati dan Terbuka

"Belum bisa itu, minggu depan pimpinan dewan akan mengundang Komisi A untuk membahasnya. Kami akan sinkronkan kebenarannya. Mohon maaf, mereka yang terpilih punya hak dan yang tidak terpilih juga punya hak," katanya.

Baskami menilai, pihaknya akan menjadikan hasil pemeriksaan Ombudsman sebagai saran untuk mengambil keputusan.

"Makanya, kita akan mengambil keputusan yang terbaik. Sah-sah saja saran Ombudsman, tapi kami punya hak mengkajinya apakah benar saran tersebut? Mohon bersabar kepada semua pihak dan kami akan buat yang terbaik," pungkasnya.(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved