Sindikat Narkoba
Polrestabes Medan Ungkap Sindikat yang Hendak Edarkan 3,340 Butir Ekstasi di Kota Medan
Polrestabes Medan menangkap empat tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan ekstasi di Kota Medan
Ternyata ada seorang yang melarikan diri. Pihaknya melakukan pengejaran karena jendela rumah sudah terbuka.
Rumah itu pun digeledah dan didapati narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Berdasarkan keterangan orang setempat, pihaknya mendapat informasi bahwa rumah itu dihuni oleh Agam (DPO).
Kemudian, pada Rabu (16/3/2022) penyelidik Satres Narkoba Polrestabes Medan melihat satu mobil Daihatsu BK 1894 PL melintas di Jalan Selamat Ketaren.
Pihaknya menghentikan mobil tersebut dan didapati ada dua pria di dalamnya. Keduanya berusaha melarikan diri.
Akan tetapi seorang berhasil ditangkap dengan inisial MFM.
Di bagian kursi belakang mobil didapati 1 goni plastik putih yang berisikan 30 bungkus plastik beraksara Cina.
Isinya diduga sabu - sabu.
Dari operasi tersebut didapati 58,395 gram sabu.
Diperkirakan harga 1 gram sabu sekitar Rp 650.000.
Bila dijumlahkan, pihaknya menggagalkan peredaran Rp 37 milyaran dari penjualan sabu.
1 gram sabu bisa digunakan 10 orang sehingga dari 58 gram sabu yang ditangkap artinya diselamatkan sekitar 583.950 orang.
Selain itu juga, ada 3,340 butir ekstasi.
Diperkirakan 1 butir seharga Rp 250 ribu.
Sehingga, peredaran yang dari menjual narkotika tersebut sekitar Rp 835 juta.
Pasal yang dipersangkakan 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukuman mati, atau seumur hidup minimal 6 tahun penjara dan maksimum 20 tahun penjara.
(cr8/tribun-medan.com).