Perkara Kerangkeng Maut

BREAKING NEWS LPSK Sebut Polda Sumut Labil, Karena Biarkan Tersangka Kerangkeng Manusia Berkeliaran

LPSK menyebut Polda Sumut labil dan menggunakan standar ganda dalam menangani perkara kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif

Editor: Array A Argus
(KOMPAS.com/ MOH NADLIR )
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu Ketika Ditemui di Kantornya, Jakarta, Selasa (15/8/2017). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut Polda Sumut labil dalam menangani perkara kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.

Sebab, keterangan Polda Sumut dianggap tidak konsisten. 

"Ya pertama, terkesan Polda Sumut labil. Sebelumnya mereka bilang akan ditahan, tapi kemudian berubah tidak ditahan," kata Wakil Ketua Edwin Partogi, Senin (28/3/2022). 

Dikatakan, perubahan sikap itu menandakan ada sesuatu dibalik keputusan yang dilakukan oleh Polda Sumut. 

Baca juga: Sribana Harapkan Pokok Pikiran Anggota Dewan Jadi Prioritas Pembangunan

Kedua, Polda Sumut semacam membuat standar ganda.

"Ya kalau yang di bawah lima tahun pidananya ditahan, padahal bisa tidak ditahan. Tapi ini sudah di atas lima tahun malah yang tidak ditahan," ujarnya. 

Menurutnya, tindakan Polda Sumut sangat merugikan para korban.

Karena akan terjadi setidaknya dua hal. 

Yakni, dapat membuat pengancaman kepada para korban melalui keluarga atau yang lainnya.

Selain itu juga keterangan korban berpotensi dibeli. 

Baca juga: Ketua DPRD Langkat Adik Kandung Terbit Rencana Peranginangin Ikut Dibidik Polda Sumut

"Supaya korban memberikan keterangan sesuai dengan apa yang menjadi keinginan pelaku. Bisa jadi nanti meringankan hukuman. Potensi itu jadi terbuka," ucapnya. 

"Ini mencederai citra Polri. Pertanyaannya apakah langkah itu dapat mencerminkan presisi Polri yang harus transparan, berkeadilan, serta lainnya," tutupnya. 

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut resmi menyatakan delapan tersangka terduga pelaku penganiayaan hingga menyebabkan kematian di kerangkeng Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin tak ditahan.

Polisi menyebut para tersangka kooperatif selama pemeriksaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja menuturkan, mereka kooperatif selama pemeriksaan.

Baca juga: Terbit Rencana Peranginangin Belum Jadi Tersangka Kerangkeng Manusia, Ini Alasan Polda Sumut

"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan. Alasannya yang pertama ,pada saat pemanggilan kedelapan tersangka untuk interogasi awal bersama penasehat hukumnya mereka kooperatif," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Sabtu (26/3/2022).

Adapun delapan tersangka kasus tewas tahanan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kerangkeng Bupati Langkat adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP.

Terhadap tujuh tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG polisi menjerat dengan pasal 7 undang-undang RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah 1/3 ancaman pokok.

Namun terhadap SP dan TS polisi menjerat dengan pasal 2 undang-undang no 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"TPPO ada dua tersangka dan kemudian terkait dengan perkara 351 ayat 3 korban inisial AS ada 4 tersangka. Kemudian terkait korban 351 ayat 3 berinisial SG itu ada 2 tersangka," ucapnya.(cr8 /tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved