Pemeriksaan Kasus Kerangkeng
HARI INI, Ketua DPRD Langkat Istri Anggota Polisi Diperiksa Polda Sumut Kasus Kerangkeng Manusia
Hari ini, Selasa (29/3/2022), Ketua DPRD Langkat Sribana Peranginangin diperiksa Polda Sumut terkait kasus kerangkeng manusia
"Pak Kabareskrim Agus Adrianto, lain kali bandar narkoba kalau kooperatif memenuhi panggilan tak usah ditahan," ungkapnya.
Edwin mengatakan, dengan tidak ditahannya para tersangka telah mencederai kepercayaan masyarakat.
Sebab, kasus ini sangat merugikan para korban.
"Ini sangat merugikan dan mencederai kepercayaan masyarakat. Polda Sumut harusnya memberikan kepercayaan kepada masyarakat, di mana tidak memberikan keistimewaan terhadap kasus ini," jelasnya.
Kemudian, ia berharap Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit memberikan teguran kepada Polda Sumut yang membiarkan para tersangka kasus penganiyaan kereng masih hirup udara segar.
Baca juga: Dugaan Perbudakan di Pabrik Sawit Terbit Rencana Peranginangin Mulai Diusut, Kerabat Bakal Diperiksa
Bukan tidak mungkin, sambungnya dengan pembiaran ini akan ada timbul kasus serupa.
"Kompolnas dan Kapolri bergerak, karena kasus ini menarik perhatian publik. Praktek ini sangat masif dan menimbulkan dampak yang begitu mendalam bagi para korban," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Sumut menjadwalkan pemeriksaan perdana delapan tersangka terduga pelaku pembunuhan tiga orang tahanan di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin.
Para tersangka dijadwalkan datang hari ini, Jumat (25/3/2022) ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan pihaknya menunggu kedatangan para terduga pelaku penganiayaan di kerangkeng Bupati Langkat nonaktif hingga tewas.
Baca juga: Dinasti Politik Terbit Rencana Peranginangin, Adik Ketua DPRD, Istri Kepala Puskesmas
"Kita tunggu karena kita kirim surat panggilan untuk hari jumat. Kita tunggu nanti," ucap Tatan.
Tatan menyebut, penetapan tersangka usai pihaknya melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada 21 Maret 2022.
Nantinya, setelah tersangka menjalani pemeriksaan bakal ada gelar perkara penahanan.
"Setelah kami panggil sebagai tersangka kami akan periksa dia sebagai tersangka. Baru kami akan gelar untuk melakukan penahanan," ucapnya.(tribun-medan.com)