Berita Medan
MASIH Buron, Sidang Terdakwa Korupsi PPK Dishub Binjai Akhirnya Digelar Secara In Absentia
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Erika Ginting, Senin (14/3/2022) lalu, meminta tim JPU dari kejari Binjai Ilmi Akbar Lubis menunda.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Sempat tertunda, sidang perkara dugaan korupsi pengadaan CCTV di Kota Binjai, dengan terdakwa Juanda Prastowo (berstatus Daftar Pencarian Orang/DPO), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akhirnya digelar secara in absentia.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Erika Ginting, Senin (14/3/2022) lalu, meminta tim JPU dari kejari Binjai Ilmi Akbar Lubis menunda pembacaan dakwaan dan melakukan pemanggilan ketiga agar persidangan secara in absentia bisa digelar.
Hal tersebut dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Binjai Ilmi Akbar Lubis, Selasa (29/3/2022).
"Sudah kami bacakan surat dakwaannya (terdakwa Juanda Prastowo), Senin (21/2/2022) lalu. Jadi persidangannya secara in absentia.
Senin depan (4/4/2022) menurut rencana masuk pokok perkara mendengarkan keterangan saksi-saksi untuk terdakwa Kadishub Kota Binjai Syahrial (berkas penuntutan terpisah) dan Juanda Prastowo," kata Ilmi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ilmi Akbar Lubis, dari Kejari Binjai dalam dakwaannya menguraikan, terdakwa dipercayakan Wali Kota Binjai sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam pengadaan barang dan jasa maupun belanja modal di Dishub Kota Binjai.
"Syahrial kemudian mengangkat Juanda Prastowo yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Sarjiyana selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)," kata JPU.
Baca juga: Oditurat Militer Tinggi II Jakarta Hadirkan Empat Saksi di Sidang Kasus Kolonel Priyanto
Terdakwa meminta Dian Amperansyah, menyampaikan pesan kepada Juanda Prastowo agar CV Tunas Asli Mulia (TAM) dan CV Agata Inti Mulia (AIM) nantinya yang mengerjakan 4 paket PL karena pengalaman sebelumnya, pekerjaan kedua perusahaan tersebut tidak mengecewakan.
Dikatakan JPU, Juanda Prastowo memang ada mengundang direktur kedua perusahaan dimaksud untuk 4 paket pekerjaan secara PL.
"Pekerjaan pengadaan CCTV PTZ sebanyak 10 unit dengan pagu Rp199.100.000 serta belanja ban dan bahan perbaikan perangkat pengaman bus seperti ban luar dalam dan selendang ban Rp 199.292.500 nantinya akan dikerjakan CV AIM," kata JPU.
Sedangkan pengadaan Video Wall Controller sebesar Rp 199.441.000 dan pekerjaan persiapan lahan dan Kantor Unit Pelaksana Teknis Bus Rapid Transit (UPTD BRT) Rp 179.685.000 dikerjakan CV TAM.
Namun setahu bagaimana Juanda Prastowo memerintahkan saksi Dian Ampreansyah menyiapkan dokumen perintah pekerjaan keempat paket PL kepada kedua perusahaan tersebut.
Belakangan diketahui Akan tetapi pihak rekanan atau penyedia tidak pernah mengajukan permohonan pembayaran pekerjaan.
"Juanda Prastowo membuat sendiri permohonan tersebut untuk selanjutnya menghubungi pihak rekanan bahwa pembayaran sudah diproses," urai JPU.
Kemudian Juanda Prastowo menghubungi pihak rekanan dan bertemu dengan pihak rekanan, dalam hal ini saksi Robin Pandapotan Siagian di Bank Sumut cabang Binjai untuk mencairkan uang pembayaran pekerjaan tersebut.
Baca juga: Sempat Tertunda Karena Diare, Sidang Dugaan Korupsi Rp 24 Miliar di BSM Medan Akhirnya Digelar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sidang-perkara-dugaan-korupsi-pengadaan-CCTV.jpg)