Berita Medan
MASIH Buron, Sidang Terdakwa Korupsi PPK Dishub Binjai Akhirnya Digelar Secara In Absentia
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Erika Ginting, Senin (14/3/2022) lalu, meminta tim JPU dari kejari Binjai Ilmi Akbar Lubis menunda.
"Akan tetapi kegiatan-kegiatan tersebut tidak dilaksanakan oleh saksi Dian Ampreansyah, melainkan dilaksanakan oleh saksi Juanda Prastowo dengan cara menyiapkan pemberkasaan pengadaan yang seharusnya dilaksanakan saksi Dian Amperansyah pada pengadaan CCTV PTZ, persiapan lahan dan kantor UPTD BRT, belanja ban dan bahan perbaikan perangkat pengaman bus serta pengadaan video Wall Controller," kata JPU.
Demikian halnya saksi Dahliana selaku bendahara barang di Dishub Kota Binjai, tidak pernah melihat barang tersebut dan tidak pernah dilibatkan dalam serah terima barang-barang tersebut.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair, Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata JPU.
(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sidang-perkara-dugaan-korupsi-pengadaan-CCTV.jpg)