Pencurian Sepeda Motor
PENCURI Sepeda Motor di Depan Kantor BPJS Kabanjahe Diamankan Polisi
Pria bernama Agus Rianta Perangin-angin diamankan karena ia terbukti melakukan tidak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Seorang pria warga Desa Sukamaju, Kecamatan Tigapanah, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pria bernama Agus Rianta Perangin-angin itu, diamankan karena ia terbukti melakukan tidak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
Berdasarkan keterangan dari Kanit Resum Satreskrim Polres Tanah Karo Ipda M Ammar Prajamanggala, pelaku ini diamankan di rumahnya pada Senin (28/3/2022) kemarin sekira pukul 19.00 WIB.
Dari rumah pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang diambil pelaku.
"Kami baru saja mengamankan pelaku tindakan Curanmor, pelaku kita amankan di Rumahnya di Desa Sukamaju, Kecamatan Tigapanah, beserta barang bukti," Ujar Ammar, Selasa (29/3/2022).
Dikatakan Ammar, pelaku ini melakukan pencurian di Jalan Letnan Rata Perangin-angin, Kabanjahe, tepatnya di depan Kantor BPJS Kesehatan Kabanjahe.
Pelaku ini, melancarkan aksinya pada Senin (28/3/2022) kemarin sekira pukul 14.30 WIB.
Sehingga, setelah masuknya laporan korban Koko Liben Meliala pihak Satreskrim Polres Tanah Karo langsung melakukan pengembangan.
Atas informasi dan bukti yang didapat dari Kantor BPJS Kesehatan Kabanjahe, terekam pelaku terbukti membawa sepeda motor yang terparkir.
"Pelaku memantau sepeda motor di depan kantor BPJS, di mana kunci sepeda motor tersebut menempel. Sehingga, setelah aman pelaku langsung membawa sepeda motor tersebut," Ucapnya.
Dikatakan Ammar, berdasarkan pengakuan pelaku dann pengembangan jika pelaku baru kali ini melakukan curanmor.
Terlebih, dari pengakuan pelaku ia saat itu berencana akan mengurus keperluan untuk berobat ke BPJS.
Namun, melihat sepeda motor yang kuncinya menempel itu pelaku langsung memiliki niat untuk mengambil sepeda motor jenis bebek tersebut.
"Sesuai dengan hasil penyidikan dia baru pertama kali melakukan aksi ini," Katanya.
Lebih lanjut, Ammar menjelaskan nantinya pihaknya akan mempersangkakan pelaku dengan pasal 362 KUHP, tentang pencurian.
Dimana dari pasal tersebut, pelaku akan menghadapi hukuman penjara selama lima tahun.
(cr4/tribun-medan.com)