Polres Nias Selatan
Tangkap Kurir Ganja di TepI Jalan, Kapolres Nias: Kedua Tersangka Terancam Maksimal 20 Tahun Penjara
Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard Nainggolan memimpin press release terkait pengungkapan kasus narkotika jenis ganja, Senin (28/03/2022)
Tangkap Kurir Ganja di TepI Jalan, Kapolres Nias: Kedua Tersangka Terancam Maksimal 20 Tahun Penjara
TRIBUN-MEDAN.COM, NIAS SELATAN -Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard Nainggolan memimpin press release terkait pengungkapan kasus narkotika jenis ganja, Senin (28/03/2022) pada pukul 12.30 WIB didampingi Kasat Res Narkoba Polres Nias Selatan AKP Reinhard Sianipar.
Kapolres mengatakan, sebelumnya pada Jumat 25 Maret 2022 pukul 16.00 WIB, Personil Sat Res Narkoba Polres Nias Selatan mencium adanya jual-beli narkotika jenis tanaman Ganja di Daerah Istana Rakyat Jalan Saonigeho Km 3 Kecamatan Telukdalam Kabupaten Nias Selatan.
“Menanggapi informasi tersebut Personil Sat Res Narkoba langsung menuju TKP yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan. Setibanya di TKP, Personil Sat Res Narkoba mendapati seorang terduga pelaku sedang menunggu di pinggir jalan dan hendak bertransaksi,"ujar Kapolres.
Kemudian Personil Sat Res Narkoba saat itu juga menunjukan surat perintah tugas dan langsung menyergap terduga pelaku berinisai BT (28).
Lalu polisi melakukan penggeledahan, dan benar mendapati adanya 1 bungkus plastik asoi hitam berisikan daun kering yang diduga keras Narkotika Gol I jenis tanaman Ganja dibalut dengan kertas karton yang berada didalam jok sepeda motor yang dikendarai terduga pelaku tersebut.
Setelah di lakukan penggeledahan, Personil Sat Res Narkoba melakukan interogasi terhadap terduga pelaku BT.
Dan hasil dari interogasi tersebut narkotika jenis ganja tersebut didapat dari salah seorang MH (33) alias Ama Ucok yang sedang menunggu di bengkel tidak jauh dari lokasi tersebut.
Kemudian Personil Sat Res Narkoba langsung menuju tempat yang diberitahukan oleh terduga pelaku, dan setelah sampai di bengkel, MH benar berada di bengkel tersebut.
"Kemudian Personil Sat Res Narkoba langsung memboyong kedua terduga pelaku ke kantor Sat Res Narkoba Polres Nias Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,"kata Kapolres.
Dari hasil penyidikan lebih lanjut terkait pengungkapan kasus narkoba jenis ganja, BT (28) alias BOY serta temannya MH (33) als Ama Ucok telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
"Barang bukti yang sudah kita amankan dari kedua tersangka berupa, 1bungkus plastik asoi hitam berisikan daun kering yang diduga keras Narkotika Gol I jenis tanaman Ganja dibalut dengan kertas karton. 1 unit Handphone merek Oppo A3S warna hitam. 1 unit sepeda motor roda dua merek Honda Vario warna hitam dengan nomor registrasi BB 2345 WB. 1 lembar Uang tunai berjumlah Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah). Kedua tersangka terjerat pasal 114 ayat I hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal (20) dua puluh tahun penjara. (Jun-tribun-medan.com)
