Polres Pematangsiantar
Perjudian di Jalan Tekukur Ternyata Hoaks, Polres Siantar Cek TKP: Hanya Warga Minum Kopi
Personel Satreskrim Polres Pematangsiantar memeriksa Warung Kopi Rambutan di Jalan Tekukur, Siantar Barat, Rabu (29/10/2025).
TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Isu soal maraknya perjudian jenis togel di Jalan Tekukur, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat, yang beredar melalui media daring, ditindaklanjuti cepat oleh Polres Pematangsiantar.
Rabu siang (29/10/2025) sekitar pukul 12.30 WIB, tim dari Unit Jatanras Sat Reskrim turun langsung ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Namun hasilnya nihil. Polisi tidak menemukan aktivitas perjudian seperti yang dilaporkan.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas IPTU Agustina Triya Dewi, menjelaskan bahwa petugas hanya mendapati sejumlah warga sedang minum kopi di Warung Kopi Rambutan, lokasi yang disebut-sebut sebagai tempat togel berlangsung.“
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim hanya menemukan warga sedang minum kopi di warung tersebut,” kata Agustina dalam keterangannya.
Meski tidak menemukan unsur perjudian, petugas tetap memberikan himbauan tegas kepada pemilik warung kopi agar tidak memberi ruang bagi aktivitas judi togel maupun bentuk perjudian lainnya.
“Kepada pemilik warung kopi sudah diberikan himbauan larangan bermain judi togel,” pungkas IPTU Agustina.
Polres Pematangsiantar memastikan akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian di wilayah hukum mereka.(Jun-tribun-medan.com).
| Menginap di Hotel, Pria Asal Simalungun Ditangkap Polisi Siantar Bawa 4,47 Gram Sabu |
|
|---|
| Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Bekuk Dua Pemilik Sabu di Jalan Sisingamangaraja |
|
|---|
| Kapolda Resmikan Dapur Gizi di Pematangsiantar, Kapolres: Untuk Generasi Sehat dan Cerdas |
|
|---|
| Polres Pematangsiantar Bongkar 103 Kasus Narkoba Sejak Maret, 140 Tersangka Dibekuk |
|
|---|
| Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Ungkap 9 Kasus Pencurian, Penggelapan, dan Penadahan Ranmor |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.